tirto.id - Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh adalah status yang diberikan pada Aceh selama periode 1989-1998. Saat itu, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melakukan operasi militer untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
DOM di Aceh diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanggapan terhadap meningkatnya aktivitas GAM. GAM adalah gerakan separatisme bersenjata yang bertujuan agar Aceh lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gerakan ini didirikan pada tanggal 4 Desember 1976 oleh Hasan di Tiro dan beberapa pengikutnya yang mengeluarkan pernyataan perlawanan terhadap pemerintah RI.
GAM bermula dari ketidakpuasan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat Indonesia akibat tidak diakomodirnya keinginan rakyat Aceh untuk menerapkan syariat Islam. Rakyat Aceh juga merasa bahwa keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh tidak terpenuhi.
Pemerintah Republik Indonesia menamai GAM sebagai Pengacau Keamanan (GPK) atau Gerakan Pengacau Liar (GPL). Konflik panjang antara pasukan GAM dengan TNI menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.
Beberapa pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan selama DOM di Aceh melibatkan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, eksekusi tanpa pengadilan yang adil, dan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Pihak keamanan sering kali dituduh melakukan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan, sementara kelompok separatis juga terlibat dalam tindakan kekerasan.
Jumlah Korban Saat Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh
Di tanggal 7 Agustus 1999, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, Jenderal Wiranto mencabut Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh. Pencabutan status DOM Aceh didasarkan pada kondisi keamanan di Aceh yang mulai aman dan kondusif.
Pada tahun 1998, setelah runtuhnya rezim Orde Baru di Indonesia, pemerintahan baru mulai mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri konflik di Aceh.
Untuk mengusut pelanggaran HAM di Aceh tersebut Presiden BJ Habibie membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Hasilnya didapatkan ada lebih 7.000 pelanggaran HAM di Aceh sepanjang periode penerapan DOM yakni dari tahun 1989 hingga 1998.
Mengutip informasi dari Amnesty Internasional, jumlah korban warga sipil yang terjebak konflik dan meninggal selama tiga dekade konflik dari 1976 sampai 2005 mencapai antara 10.000 sampai 30.000 jiwa.
Selama penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang meliputi:
- 781 orang tewas
- 163 orang hilang
- 368 orang dianiaya
- 3.000 perempuan menjadi janda akibat suaminya hilang atau meninggal
- 20.000 anak menjadi yatim
- 98 unit rumah dibakar
- 102 perempuan diperkosa
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra