tirto.id - Pemerintah menegaskan akan melarang aplikasi berbelanja Temu untuk beroperasi di Indonesia. Larangan ini datang dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Lantas, apa itu aplikasi Temu dan kenapa dilarang oleh Kemenkop-UKM dan Kominfo?
Pernyataan soal larangan aplikasi Temu pertama kali disampaikan oleh Menteri Kop-UKM, Fiki Satari. Ia mengatakan bahwa Temu sudah mendaftarkan merek di Indonesia sebanyak tiga kali.
Menurutnya, pengajuan izin usaha Temu perlu diwaspadai oleh pemerintah Indonesia. Terlebih aplikasi ini sudah beroperasi di banyak negara, termasuk di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” katanya seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie. Menurutnya pemerintah akan melarang aplikasi Temu agar UMKM dalam negeri tidak hancur.
"Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," kata Budi.
Kenapa Aplikasi Temu Dilarang di Indonesia?
Aplikasi Temu dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena dikhawatirkan akan mengancam UMKM dalam negeri. Menurut Fiki, hal ini karena aplikasi Temu memberi fasilitas transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan.
Fasilitas ini memungkinkan transaksi di aplikasi Temu menerapkan konsep berjualan tanpa seller, reseller, dropshipper, maupun affiliator. Ini artinya, tidak ada komisi berjenjang sehingga barang yang dijual menjadi jauh lebih murah dari pada harga barang UMKM.
“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” kata dia.
Fiki kemudian meminta agar bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kominfo, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mewaspadai aplikasi Temu. Ia berharap pemerintah bisa bersinergi mencegah masuknya Temu di Indonesia.
“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” katanya.
Apa Itu Aplikasi Temu?
Temu adalah aplikasi e-commerce buatan perusahaan retail asal Tiongkok bernama Pinduoduo Inc. Aplikasi Temu resmi beroperasi pada September 2022.
Melansir situs resminya, Temu menjual berbagai jenis barang, mulai dari barang elektronik, pakaian, perkakas, peralatan dapur, aksesori kendaraan, dan sebagainya. Selama dua tahun beroperasi, Temu banyak digemari masyarakat Tiongkok maupun mancanegara.
Menurut data dari Statista, aplikasi Temu sudah diunduh lebih dari 30 juta kali sejak dirilis pada 2022. Aplikasi ini bahkan sempat menjadi aplikasi belanjar terpopuler di App Store Apple dan Google Play Store.
Kepopuleran Temu tidak terlepas dari harga barang-barang yang dijual luar biasa murah. Melansir ZDNET, pelanggan sangat mungkin menemukan produk sepatu seharga Rp200 ribuan, perhiasan seharga Rp15 ribuan, atau keyboard nirkabel Rp150 ribuan di Temu.
Harga barang-barang di Temu bisa sangat murah karena berbagai faktor. Seperti yang disampaikan oleh Fiki, Temu menawarkan fasilitas belanja produk langsung dari pabrik atau produsen di Tiongkok.
Hal ini memungkinkan Temu memangkas harga distribusi dan menjual barangnya menjadi lebih murah. Sebagian besar produk yang dijual di Temu dikirimkan langsung dari Tiongkok ke negara tujuan.
Selain itu, Temu juga menawarkan diskon yang luar biasa besar untuk berbagai macam produk. Aplikasi ini rutin memberikan penawaran kilat yang berlangsung dalam waktu terbatas seperti di aplikasi-aplikasi e-commerce dalam negeri.
Alasan lain mengapa produk Temu lebih murah adalah karena peredaran barang palsu. Mengutip Seller Sprite, Temu memungkinkan penjual menjual produk tanpa merek sehingga meningkatkan risiko peredaran barang palsu di e-commerce tersebut.
Produk-produk tiruan itu mungkin memiliki kualitas yang berbeda dengan merek aslinya dan berisiko melanggar hak kekayaan intelektual. Hal ini juga yang membuat Temu sempat mendapat peringatan terkait praktik etika bisnis.
Temu saat ini sudah beroperasi di lebih dari 40 negara seluruh dunia. Temu juga sudah menembus pasar AS di bulan yang sama sejak peluncurannya. Mereka juga sudah beroperasi di Australia, Selandia Baru, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, dan Inggris.
Awal tahun ini, Temu resmi meluncurkan aplikasinya untuk beroperasi di Afrika Selatan.
Editor: Iswara N Raditya