Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Apa Hukum Beli Emas Secara Online dalam Islam?

Jual beli online secara umum diperbolehkan dalam Islam, tapi terjadi perbedaan hukumnya jika yang dijual berupa emas dan perak. 

Apa Hukum Beli Emas Secara Online dalam Islam?
Ilustrasi Perhiasan Emas. foto/IStockphoto

tirto.id - Hukum jual beli online dalam Islam secara umum diperbolehkan.

Akad jual beli yang disampaikan melalui pesan teks di ponsel, media sosial, hingga website tetap sah selama memenuhi syarat, rukun, dan meninggalkan semua yang dilarang dalam jual beli.

Hanya saja, ada problematika dalam jual beli online saat barang yang dijual adalah komoditas ribawi seperti emas.

Saat ini di toko online dan marketplace, banyak penjual yang menawarkan emas batangan di lapaknya.

Emas ditransaksikan secara online tanpa melalui pembayaran tunai yang artinya terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli secara langsung. Pembeli melakukan transfer pembayaran, lalu penjual mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.

Masalah jual beli emas secara online menimbulkan polemik mengenai halal dan haramnya. Di mana letak permasalahan jual beli emas online ini?

Hukum Jual Beli Emas online Haram?

Dalil yang menjadi perdebatan pro-konta jual beli emas online yaitu sebuah hadis shahih yang diriwayatkan Imam Muslim. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda pada hadis tersebut:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)

Berdasarkan hadis ini, emas masuk dalam kategori komoditi ribawi bersama dengan perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam.

Nabi Muhammad memberikan petunjuk, dalam transaksi barang-barang tersebut mesti tunai diserahterimakan secara langsung.

Jika jual beli dilakukan tidak tunai, seperti jual beli emas online, maka tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi syarat tunai diserahterimakan.

Komoditas ribawi tersebut dapat dipilah menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illat (sebab).

Kelompok 1 yaitu alat tukar (mata uang) atau untuk perhiasan seperti pada komoditi emas dan perak. Kelompok 2 yaitu makanan yang bisa ditakar atau ditimbang seperti pada komoditi gandum, sya'ir, kurma, dan garam.

Barang komoditas ribawi ini apabila dibarter dengan komoditas yang sesama jenis, maka harus memenuhi syarat mesti tunai diserahterimakan dan memiliki jumlah takaran atau timbangan yang sama.

Lalu, bila yang ditransaksikan berbeda jenis tapi masih dalam satu 'illat, seperti emas dengan mata uang, maka syarat transaksinya harus tunai diserahterimakan.

Pada jual beli emas online, syarat yang menjadi kendala utama yaitu terkait aturan tunai dan diserahterimakan langsung.

Inilah yang membuat status hukum jual beli emas online menjadi haram. Kendati demikian, ada solusi yang mungkin dapat diterapkan untuk mengatasi hal ini yaitu lewat sistem cash on delivery (COD) seperti berikut:

1. Pembeli dan penjual bersepakat soal barang dan harga secara online, lalu pengantaran barangnya dilakukan langsung oleh penjual kepada pembeli dan pembayarannya langsung di lokasi pertemuan.

2. Pembeli dan penjual bersepakat dengan barang dan harga secara online. Pengiriman barang secara COD menggunakan jasa ekpedisi.

Pembayaran dari pembeli dilakukan tunai saat kurir menyerahkan barang tersebut. Dalam hal ini, serah terima barang menggunakan sistem perwakilan (at taukil fil ba'i).

Pendapat yang Membolehkan Jual Beli Emas Online

Sebagian pihak berpendapat bahwa hukum jual beli emas online masih diperbolehkan. Dikutip laman Unida Gontor, pembolehan tersebut mengacu pada sifat emas yang ditawarkan di lapak online.

Sebagian pihak menilai, emas yang dijual online tidak lagi berupa tsaman, melainkan barang (sil'ah) yang diperjualbelikan seperti pada umumnya.

Oleh sebab itu, saat emas online dibeli dengan tangguh, ibarat seseorang melakukan jual beli biasa.

Pada akhirnya, persyaratan tunai diserahterimakan tidak lagi menjadi syarat dalam transaksinya. Kategori jual beli emas online disamakan seperti akad jual beli salam.

Pendapat bolehnya jual beli emas secara tangguh dikemukakan oleh ulama-ulama kontemporer, termasuk Syaikh Abdurrahman As Sa'di yang turut mengambil pendapat dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.

Dalam laman Unida Gontor, dituliskan beberapa argumen yang dikemukakan terkait bolehnya jual beli emas secara online atau tangguh yaitu:

1. Status emas dan perak adalah barang (sil’ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa. Keduanya bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran dan uang).

2. Manusia sangat memerlukan untuk melakukan jual beli emas. Jika tidak diperbolehkan jual beli emas secara angsuran, maka rusak kemaslahatan manusia dan mereka dapat mengalami kesulitan.

3. Emas dan perak menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang).

Dengan demikian, tidak terjadi riba saat pertukaran atau jual beli antara perhiasan dengan harga/uang, seperti tidak ada riba pada pertukaran atau jual beli harga/uang dengan barang lainnya meskipun bukan dari jenis sama.

4. Jika pintu ini ditutup (jual beli emas secara angsuran), maka, tertutup pintu utang piutang yang dapat membuat masyarakat mengalami kesulitan.

Wallahu'alam

Baca juga artikel terkait JUAL BELI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno