tirto.id - Acara debat Pilpres 2019 yang digelar di Hotel Bidakara, Kamis (17/1/2019) menjadi ajang adu argumen soal hukum, HAM, terorisme, dan korupsi.
Dalam segmen sesi 2, capres Prabowo Subianto menyatakan masih adanya aparat yang bersikap berat sebelah. Sebagai misal, Prabowo menunjuk contoh kepala daerah yang mendukungnya ditahan.
"Ada kepala desa yang mendukung kami sekarang ditangkap. Tapi ada kepala daerah Jatim menyatakan dukungan kepada paslon nomor 2 ditahan,” kata Prabowo Subianto.
Perkataan Probowo itu merujuk pada kasus Suhartono, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilihan umum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Seturut laporan laman warta tempo.co, penetapan tersangka Suhartono berkaitan dengan sikapnya menyambut kedatangan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada 21 Oktober 2018 lalu di Kutorejo.
Dalam persidangan yang digelar pada 11 Desember 2018, detik.com melaporkan Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko menyatakan Suhartono melanggar Pasal 490 juncto pasal 282 UU no 7 thn 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Menurut dia, Suaharto terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Atas tuntutan itu Suhartono terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Editor: Suhendra