tirto.id - Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, telah menang dalam Pemilu 2024.
Namun, kini pilpres memasuki babak baru, sebab pihak capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulai 27 Maret lalu, MK telah menggelar sidang perkara PHPU untuk pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon. Pasca sidang MK tersebut, beberapa akun Facebook (tautan 1, tautan 2) menyebarkan narasi seolah MK telah mengeluarkan putusan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Akun Facebook bernama Abha Jangkung misalnya, mengunggah video cuplikan sidang MK dengan tulisan “DISKUALIFIKASI PASLON 02”. Video itu berdurasi sekira 3 menit dan menunjukkan sosok Ketua MK, Suhartoyo, sedang memimpin pesidangan.
“Ketiga, menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” bunyi potongan narasi video.
Sejak diunggah sehari setelah gelaran sidang PHPU perdana MK, yakni dari Kamis (28/3/2024) hingga Senin (1/4/2024), video sudah diputar sebanyak 76 kali dan memperoleh 27 reaksi emoji serta 13 komentar.
Namun, bagaimana faktanya?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mengecek rekaman siaran langsung sidang PHPU MK di kanal YouTube “Mahkamah Konsitutsi RI”. Hasilnya, kami menemukan bahwa cuplikan yang beredar bersumber dari tayangan MK bertanggal 27 Maret 2024, judulnya “Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXI/2024” atau gelaran sidang untuk gugatan yang diajukan pihak AMIN.
Video yang beredar dicuplik dari durasi 1:46:09, saat Tim Hukum Nasional (THN) Anies dan Cak Imin membacakan petitum sebanyak 9 poin. Secara garis besar, gugatan itu berisi tentang tuntutan pembatalan keputusan KPU mengenai hasil pilpres, diskualifikasi paslon nomor urut 2, dan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.
Itu artinya, narasi video bukanlah hasil keputusan MK, melainkan pernyataan dari THN AMIN.
AMIN sendiri mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis, (21/3/2024). THN AMIN dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, selaku Ketua Hukum, dan beranggotakan sejumlah orang, termasuk eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Berkas permohonan yang diajukan pihak AMIN mencapai 100 halaman. Mereka turut menyertakan sejumlah bukti terhadap dalil permohonannya.
"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya," tutur Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir, seperti dikutip Tirto, Jumat (29/3/2024).
Adapun rangkaian sidang perkara PHPU masih bakal berlangsung hingga akhir April 2024 dan pengucapan putusan atau ketetapan MK akan dilakukan pada 22 April mendatang. Pada Senin (1/4/2024) pagi, MK telah menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon dari pihak AMIN.
Selanjutnya pada Selasa (2/4/2024), sidang yang sama dilakukan untuk perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 alias yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, cuplikan yang beredar bersumber dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) bertanggal 27 Maret 2024, judulnya “Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXI/2024” atau gelaran sidang untuk gugatan yang diajukan pihak AMIN.
Video itu dicuplik dari durasi 1:46:09, saat Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Cak Imin membacakan petitum sebanyak 9 poin. Narasi video bukanlah hasil keputusan MK, melainkan pernyataan dari THN AMIN.
Adapun rangkaian sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) masih bakal berlangsung hingga akhir April 2024 dan pengucapan putusan atau ketetapan MK dilakukan pada 22 April mendatang.
Dengan begitu, klaim MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty