tirto.id - Menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September 2022, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan langsung tunai (BLT).
Meskipun sama-sama bantuan dari pemerintah keduanya memiliki perbedaan, terutama dari anggaran dan kategori penerimanya. Pemberian BSU dan BLT BBM 2022 dilakukan oleh pemerintah sebagai kompensasi dari pengalihan subsidi BBM.
Harapannya, kedua bantuan itu bisa menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah mengklaim penyaluran BLT hingga akhir September lalu sudah mencapai 95,9 persen.
“BLT BBM realisasi sampai hari ini sudah 19,7 juta penerima manfaat. Artinya, sudah 95,9 persen, sudah hampir selesai,” kata Presiden Joko Widodo seperti yang dikutip dari Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (27/9/2022).
Sementara itu, di waktu yang sama penyaluran BSU telah memasuki tahap 3 dan akan minggu ini mulai disalurkan untuk tahap 4. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, penyaluran BSU akan diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan.
“Setiap minggu kami akan (salurkan) bertahap. Ini setiap minggu Rp1-2 juta, insyaallah dalam kurun satu bulan mungkin Pak Presiden, kita sudah bisa selesaikan,” katanya.
Perbedaan BSU 2022 dan BLT BBM
BSU 2022 dan BLT BBM memiliki perbedaan dari segi jumlah penerima, kategori penerima, hingga anggaran. Berikut perbedaan antara BSU 2022 dan BLT BBM, seperti yang dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Setkab:
1. Total Anggaran
Total anggaran yang ditetapkan pemerintah untuk BSU 2022 dan BLT BBM berbeda. Menurut Setkab, total anggaran untuk penyaluran BSU 2022 adalah sebesar Rp9,6 triliun.
Sedangkan, total anggaran yang ditetapkan untuk BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun. Baik dana BSU maupun BBM akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Jumlah Target Penerima
Jika dilihat dari anggarannya, jumlah dana yang dianggarkan untuk BLT BBM memang jauh lebih besar dibanding BSU 2022. Hal ini karena jumlah penerima untuk BLT BBM lebih besar dibandingkan target penerima BSU.
Jumlah penerima BLT BBM yang ditargetkan oleh pemerintah adalah sebesar 20,65 juta keluarga yang kurang mampu. Setiap keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan.
Sedangkan, jumlah penerima BSU 2022 ditargetkan sekitar 16 juta penerima. Setiap penerima nantinya akan memperoleh Rp600 ribu.
Namun, menurut Sekertaris Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita tidak semua 16 juta calon penerima BSU memenuhi syarat. Setelah dilakukan penyaringan data hanya ada sekitar 14,6 juta penerima yang memenuhi syarat.
"BSU ini target populasinya ada sekitar 16,2 juta. Tapi begitu ketika exercise, kita cleansing di awal ternyata ada 14,6 jutaan yang akan memenuhi syarat. Nah, itulah yang akan jadi target BSU," katanya melalui podcast di Youtube Kemnaker Sabtu (24/9/2022).
3. Kategori dan Syarat Penerima
Kategori dan syarat penerima BSU 2022 dan BLT BBM juga berbeda. Melalui kesempatan yang sama, Lukita menjelaskan bahwa BLT BBM diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Data penerima BLT diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penerima BLT BBM termasuk masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos) lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Di sisi lain, BSU 2022 hanya diberikan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Data target penerima diperoleh Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan BLT BBM, penerima BSU tidak boleh dari kalangan yang menerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Cara Cek Penerima BSU 2022 dan BLT BBM
Daftar penerima BSU 2022 dan BLT BBM sama-sama bisa dicek secara online. Berikut cara cek penerima BSU 2022 dan BLT BBM:
1. Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka websitehttps://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pada laman utama, isi kolom alamat e-mail dan password BPJS Ketenagakerjaan Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui e-mail;
- Centang "Saya Bukan Robot";
- Pilih "Login";
- Akan muncul akun pengguna berupa nama, NIK, dan kolom menu;
- Pilih "Bantuan Subsidi Upah" yang tercantum di kolom menu;
- Setelah itu, status kepesertaan pengguna sebagai penerima BSU akan muncul secara otomatis.
2. Cara Cek Penerima BLT BBM
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan;
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode;
- Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan kode baru;
- Kemudian, klik "cari data";
- Akan muncul data apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima manfaat Kemensos.
Editor: Yantina Debora