Menuju konten utama

Info Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 & Syarat Penerima Bantuan

Hingga 6 Oktober 2022 belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait pencairan BPUM 2022 melalui BRI.

Info Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 & Syarat Penerima Bantuan
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah terus menggencarkan sejumlah bantuan sosial (bansos), baik bantuan subsidi gaji (BLT Subsidi gaji) sampai bantuan bahan bakar minyak (BLT BBM) untuk masyarakat menengah ke bawah. Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022 sudah mulai disalurkan. Nantinya di targetkan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro akan diberikan bantuan tersebut.

Nilai bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 per orang. Namun, mengutip dari laman web eform.bri.co.id, hingga 6 Oktober 2022 belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait pencairan BPUM 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

Di lansir dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jember, pemerintah telah menentukan syarat untuk mendapatkan BPUM 2022, adapun syarat yang ditentukan adalah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP.

  • Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

  • Tidak bestatus sebagai Aparatur Sipil Negaran (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawa BUMN atau pegawai BUMD.

  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  • Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Baca juga artikel terkait UPDATE BLT UMKM atau tulisan lainnya dari Andri Agustiangga

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Andri Agustiangga
Penulis: Andri Agustiangga
Editor: Nur Hidayah Perwitasari