Menuju konten utama
Periksa Data

Apa Beda Perundungan di Pesantren dan Sekolah Swasta?

Heru selaku Sekjen FSGI menilai, perundungan di ponpes dan sekolah swasta punya akar masalah sama, yakni minimnya pengawasan di luar jam pelajaran.

Apa Beda Perundungan di Pesantren dan Sekolah Swasta?
Header Periksa Data Masalah di Balik Perundungan di Pesantren dan Sekolah Swasta. tirto.id/Fuad

tirto.id - Di waktu yang tak jauh berselang, dua kasus perundungan (bullying) menyedot perhatian publik. Yang menarik, keduanya terjadi di latar tempat dan pendidikan yang berbeda, yakni pesantren dan sekolah swasta. Pertanyaan besarnya: apa kesamaan dan perbedaan dari dua kasus ini? Lalu, apa kultur yang mendasari perundungan tersebut?

Kasus perundungan di pondok pesantren (ponpes), yang baru-baru ini menyedot perhatian, berlokasi di sebuah ponpes di Mojo, Kota Kediri, Jawa Timur. Korban, santri berinisial BM, berakhir tewas, setelah dianiaya empat orang tersangka pelaku, yang masih berusia 16 hingga 18 tahun. BM sendiri juga baru duduk di kelas 8.

Di sisi lain, penghujung Februari lalu, publik ramai membicarakan kejadian perundungan di Sekolah Bina Nusantara Serpong (Binus School Serpong). Kasus ini disinyalir melibatkan anak salah satu selebritis Tanah Air dan pimpinan media sebagai pelaku. Korban, yang dikeroyok belasan seniornya, dikabarkan sampai masuk rumah sakit. Kasus ini kemudian berlanjut dengan laporan ke pihak kepolisian.

Rahman (25), salah seorang lulusan ponpes, bercerita kepada Tirto tentang momen perundungan yang pernah ia alami 12 tahun silam. Nama belakang Rahman disembunyikan untuk alasan keamanan.

Saat itu, Rahman tengah mengenyam pendidikan jenjang menengah di sebuah ponpes modern di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Di masa ketika ia masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP), ia sebetulnya merasa dirinya pendiam. Sayangnya, hal inilah yang ia curigai jadi faktor yang membuatnya jadi target perundungan.

Dalam jangka waktu setahun, ia terus menerus jadi korban celaan anak-anak seusianya. Mereka yang biasa mencelanya itu adalah sebuah geng beranggotakan tiga anak lelaki, yang kebetulan tinggal sekamar dengan Rahman.

“Diolok-olok. Misal ‘woy lapo turu kono padahal iku kasurku’ [woy kenapa tidur sana padahal itu kasurku], tapi nggak sampai fisik,” tutur Rahman lewat sambungan telepon, Kamis (7/3/2024).

Perlakuan ini sempat membuatnya mengalami depresi dan bertanya-tanya mengapa dia harus mengalaminya.

“Mereka bully pas jam pulang sekolah. Transisi jam pulang sekolah ke kegiatan selanjutnya ini kan kosong, terus pengasuh nggak turun,” katanya lagi.

Berbeda dengan kasus bullying di Binus. Kejadian kekerasan di Sekolah Binus Serpong ini malah memunculkan diskusi terkait kultur geng/kelompok di sekolah itu yang berhubungan dengan bullying yang terjadi. Dalam kasus SMA Binus School Serpong, nama yang muncul adalah Geng Tai (GT), yang disebut sebagai pelaku kekerasan di lingkungan sekolah di wilayah Tangerang, Banten tersebut.

GT disebut berisikan anak-anak senior, yakni mereka yang duduk di bangku kelas 12 SMA, yang kerap berkumpul di sebuah warung di belakang sekolah.

“GT itu sebenarnya kayak tongkrongan SMA pada umumnya saja,” begitu cerita Ari (bukan nama sebenarnya) ketika dihubungi Tirto, Selasa (5/3/2023).

Ari yang belum lama ini lulus dari SMA Binus School Serpong juga membenarkan kalau kelompok GT tersebut telah ada secara turun-temurun di almamaternya, sekitar sembilan generasi.

”Memang mereka menjadi yang paling ‘berkuasa’ di angkatan gitu,” terangnya, walau ia juga menambahkan bahwa geng ini ia anggap cukup baik di kesehariannya.

Namun, kendati sudah bertahan untuk beberapa generasi, GT disebut tidak pernah secara formal merekrut anggota.

Mengenai perundungan yang akhirnya terjadi, Ari menyebut korban perundungan ingin bergabung dengan GT. Namun, menurutnya, anak ini dinilai bermasalah dan diduga kerap melakukan pelecehan seksual ke murid perempuan di sekolah.

“Hal ini yang bikin anak-anak GT pada emosi,” ujar Ari lagi.

Tindak kekerasan dipilih sebagai metode untuk "mendisiplinkan" calon anak baru tersebut. Hal ini yang menurut Ari menjadi masalah.

Bullying Paling Banyak di SMP, tapi Pelaku Tak Hanya Murid?

Dua kasus kekerasan di atas hanya sedikit dari maraknya kasus perundungan yang ditemukan di sekolah. Bila menengok laporan Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul “Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia”, pada tahun 2022, setidaknya satu dari tiga orang anak Indonesia mengalami perundungan pada setiap jenjang pendidikan.

Masih dari data itu, diketahui perundungan paling marak terjadi di kalangan pelajar SMP. Persentase siswa yang mengalami perundungan di kalangan 8 SMP/sederajat mencapai 41,34 persen atau 2 dari 5 anak, sementara pada kelompok siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan kelompok siswa kelas 11 SMA masing-masing sebesar 35,55 persen dan 30,31 persen, atau kira-kira 1 dari 3 anak.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren angka perendungan menunjukkan pola kenaikan. Tak hanya di jenjang SMP, kasus perundungan juga tampak naik di kalangan anak-anak kelas 5 SD dan 11 SMA. Pada 2021, persentase siswa yang mengalami perundungan dari ketiga jenjang tersebut berturut-turut yakni 26,8 persen, 26,32 persen, dan 15,54 persen.

Senada dengan paparan BPS, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menangkap tren serupa. Berdasarkan catatan pihaknya, sepanjang tahun 2023 telah terjadi 30 kasus perundungan di satuan pendidikan. Jumlah ini naik dibanding tahun 2022, yang mencatat 21 kasus perundungan.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menyatakan dinamika ini kerap terjadi dan telah menjadi "penyakit sosial".

“Perundungan di sekolah atau satuan pendidikan itu bisa dikatakan tumbuh silih berganti. Tahun ini bisa banyak, tahun depannya antisipasi lebih baik sehingga kasusnya minim. [Tapi kemudian] lengah dan kemudian naik lagi kasusnya. Begitu terus terjadi,” ujarnya ketika dihubungi Tirto, Selasa (5/3/2024).

Menurut Heru, hal ini ditambah lagi dengan fakta di satuan pendidikan, bahwa setiap tahun siswa silih berganti. Ada yang lulus, ada juga yang baru masuk jenjang baru setiap tahunnya dengan keunikannya masing-masing.

“[Mereka] bisa dikatakan dalam tahapan psikologi sedang mencari jati diri. Mereka yang dalam tahap pencarian jati diri ini terkadang menimbulkan permasalahan terkait tindak kekerasan,” katanya.

Dari 30 kasus perundungan yang tercatat oleh FSGI selama 2023, kejadian paling banyak terekam di jenjang SMP, mirip temuan BPS. Jumlahnya mencapai 15 kasus atau setengah dari keseluruhan kasus. Mengekor di bawahnya, jenjang SD (9 kasus), dan jenjang SMA dan SMK masing-masing 3 kasus. Adapun kasus yang tercatat adalah kejadian di lingkungan sekolah yang bisa melibatkan peserta didik dengan sesamanya ataupun antara pendidik dengan peserta didik.

Menurut Heru, lebih banyaknya kasus perundungan di jenjang anak SMP juga bukan tanpa alasan. Perkembangan psikologi anak remaja awal masih cenderung belum stabil dalam ego dan pengendalian dirinya.

“[Mereka punya kecenderungan] ingin mencoba hal baru. Itu di situ saatnya, saat remaja awal itu. Biasanya remaja tingkat akhir–jenjang SMA–sudah mulai timbul kesadaran. Itu sudah menuju bisa memilah mana yang baik dan buruk berdasar kesadaran sendiri,” ujarnya.

Dari 30 kasus antara Januari-Desember 2023, FSGI membagikan kepada Tirto dokumen yang berisikan 18 kasus kekerasan di lingkungan sekolah antara Januari-Agustus 2023.

Sependapat, Praktisi Psikologi Anak, Aninda, menjelaskan kalau fase tengah usia remaja, di kisaran usia 14-15 tahun, sekitar kelas 9 SMP, adalah saat mereka masuk proses pencarian jati diri.

“Salah satu issue yang sedang mereka rasakan adalah keinginan untuk menjadi superior. Mengapa? Karena mereka sedang ada di fase adolescent egocentrism, sebuah fase di mana mereka menganggap dirinya adalah pusat segalanya dan mendapatkan perhatian dari sekelilingnya,” terangnya lewat pesan teks kepada Tirto, Kamis (7/3/2024).

Gabungan superior dan adolescent egocentrism itulah yang dikatakan Aninda bikin seorang remaja laki-laki ingin dilihat dan dianggap sebagai pemberani, hebat, disegani, yang akhirnya bisa menjadi faktor intrinsik terjadinya perilaku perundungan.

Secara umum, menurut Aninda, perundungan bisa jadi disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari kurangnya penanaman moral, hubungan antara orang tua-anak yang mungkin tidak terlalu dekat, pola asuh orang tua yang salah, kurangnya pengawasan dari sekolah, hingga kultur pertemanan tertentu.

“Misal, adik kelas harus menuruti kakak kelasnya atau budaya nge-geng yang di dalamnya ada aturan tertentu. Hal inilah yang menjadikan perilaku perundungan menjadi sebuah hal yang normal,” tutur Aninda.

Sementara data Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk isu anak-anak atau United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) menyebut kalau pelaku perundungan biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, misalnya anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer.

Hasil riset Programme for International Students Assessment (PISA) tahun 2018 menunjukkan kalau perundungan juga berkaitan dengan status sosial ekonomi. Dengan kata lain, siswa dengan kelas ekonomi atas cenderung lebih kecil kemungkinannya mengalami perundungan.

Namun, di beberapa negara termasuk Indonesia, Jepang, dan Malta, pola yang terjadi justru sebaliknya. Murid dari keluarga mampu lebih besar melaporkan bahwa “siswa lain sengaja meninggalkan saya” dan “siswa lain mengolok-olok saya” dibandingkan siswa yang kurang mampu.

Tak Peduli Negeri atau Swasta, Kultur Kekerasan Cenderung Serupa

Kembali ke dua kasus kekerasan di satuan pendidikan yang ramai jadi perbincangan Februari kemarin. Kedua kasus ini terjadi di dua lembaga pendidikan yang berada di spektrum berbeda. Kasus yang menewaskan anak BM di Kediri terjadi di lingkungan ponpes, sementara kasus di Binus School Serpong terjadi di lingkungan sekolah swasta.

Menanggapi hal itu, Heru, Sekjen FSGI menilai, keduanya punya akar permasalahan yang sama, yakni minimnya pengawasan dari pendidik ataupun lingkungan sekitar di luar jam belajar mengajar.

Padahal, saat-saat tidak ada kegiatan adalah periode yang disebut Heru sebagai jam rawan, saat peserta didik tidak berada langsung di bawah pengawasan pendidik. Seperti pengalaman Rahman yang mengalami perundungan sewaktu pulang sekolah dan sebelum tidur juga perundungan GT di Binus Serpong yang terjadi setelah jam pulang sekolah.

Lebih lanjut, menurut Heru, kultur perundungan yang ada di ponpes maupun sekolah negeri maupun swasta cenderung sama saja. Hal yang membedakan hanya terkait intensitas bertemu.

“Santri yang ada di situ [ponpes] bisa dikatakan 24 jam di sana. Ketika terjadi perundungan dalam satu kelompok santri tersebut, karena mereka tidak pulang, kan berarti setiap saat bertemu. Dengan kondisi tersebut potensinya jadi lebih luas,” terang Heru.

Oleh sebab itu, Heru menekankan pentingnya penguatan pengawasan yang lebih di kawasan satuan pendidikan seperti ponpes. Meski dia menyadari, faktanya jumlah santri yang kian banyak sulit diimbangi dengan jumlah pengasuh yang cenderung terbatas.

Berdasar data jumlah pondok pesantren yang didata Kementerian Agama (Kemenag), terlihat juga kalau dari sekitar 41 ribu lembaga ponpes, terdapat lebih dari sekitar 3,1 juta santri dan 276 ribu ustadz yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jika dihitung rata-rata ini, berarti secara rasio, 1 ustadz bertanggung jawab terhadap 12 orang santri.

Sementara di satuan pendidikan tak berbasis agama, berdasar data yang dihimpun BPS dalam Statistik Pendidikan 2023, perbandingannya lebih besar lagi. Rasio guru-murid di berbagai jenjang pendidikan sekolah berkisar antara 1 berbanding 14 sampai dengan 1 berbanding 15.

Namun, angka tersebut adalah rata-rata nasional. Jika melihat dari laporan BPS, disebutkan kalau pada praktiknya di beberapa daerah, penyebaran guru, terutama di level SD dan SMK masih belum merata, yang menyebabkan rasionya juga membengkak. Di Papua misalnya, satu guru SD bisa bertanggung jawab terhadap 23 orang murid.

Semakin tinggi nilai rasio ini berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap murid sehingga mutu pengajaran cenderung semakin rendah.

Adapun standar yang ada, merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tepatnya di Pasal 17 disebutkan satu guru idealnya bertanggung jawab atas 20 murid di tingkat SD, SMP, dan SMA. Sementara jenjang SMK idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 15 murid.

Terkait kultur perundungan di satuan pendidikan apapun intinya pengawasan perlu diperkuat. Namun permasalahan sumber daya kerap menghalangi satuan pendidikan untuk bisa memberikan pencegahan terbaik terhadap kultur perundungan di sekolah.

“Di sekolah negeri yang sudah diawasi dengan ketat pasti untuk upaya meminimalisir kejadian seperti itu [perundungan]. Sekolah swasta dengan kemampuan ekonomi yang baik juga pasti melakukan pengawasan. Sementara sekolah swasta yang kemampuan ekonominya kurang, juga pasti ingin meningkatkan pengawasan ini, tetapi terkendala keterbatasan sumber daya itu sendiri,” ujar Heru.

Dari sisi kultur perundungan dalam kelompok tertentu, Heru pun tidak menganggap" geng-gengan’’ yang ada di kasus Binus School Serpong sebagai hal yang unik. Menurut dia, tradisi "geng" di sejumlah sekolah negeri, setidaknya yang ada di wilayah sekitar Ibu Kota Jakarta, juga bukan lagi rahasia umum dan diketahui oleh masyarakat. Praktik tersebut juga tidak asing di jenjang lain seperti SMK.

Mengenai kultur perundungan secara umum, Heru beranggapan kondisi yang ada saat ini juga seharusnya cenderung lebih baik. Kini semua guru sudah lebih dilibatkan untuk melakukan pengawasan. Begitu pula orang tua yang kerap diberi sosialisasi untuk melakukan pengawasan, sementara peserta didik juga diberi pengarahan untuk mengendalikan emosional yang lebih baik.

Pesantren Terlampau Banyak, Tak Semua Terpantau Kemenag

Merespons perundungan di lingkungan pesantren, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponpes Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menyatakan, pihaknya zero tolerance terhadap semua bentuk kekerasan, baik di ponpes yang memiliki izin operasional maupun tidak.

“Kita sudah melampaui itu, kita sudah tidak lagi menganggap kekerasan yang tidak berizin itu dimaklumi, kalo yang berizin tidak. Baik yang berizin atau tidak, semua anak bangsa harus dilindungi,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (7/3/2024).

Waryono menjelaskan bahwa perbedaan ponpes berizin dan tak berizin terletak pada apa yang bisa diperoleh dari negara, salah satunya akses terhadap bantuan.

“Pertama tentu rekognisi, rekognisi terhadap alumni-alumni pesantren. Ketika tidak punya izin, itu biasanya ijazahnya tidak diakui. Yang kedua terkait dengan adanya bantuan negara kepada pesantren. Nah itu juga kalo yang tidak punya izin ya kami tidak bisa memberikan akses,” terangnya.

Karena jumlah pesantren di Indonesia terlampau banyak, Waryono mengaku tak bisa menyentuh keseluruhannya, meski terhadap ponpes yang telah memiliki izin.

Saat ini, jumlah ponpes berizin di Indonesia telah mencapai 41.598 lembaga, mencakup pondok dengan kajian kitab kuning saja maupun pondok dengan kitab kuning dan pendidikan formal. Kebanyakan ponpes berada di Jawa Barat, jumlahnya menyentuh 12.841 pondok.

Namun demikian, Kemenag tak mencatat seberapa banyak jumlah ponpes yang tidak memiliki izin. Saat mendatangi ponpes yang tidak memiliki izin, Waryono kerap menerima lontaran kalimat seperti “Anda siapa”, “ini tidak ada kaitannya dengan Kemenag”, atau “ini berdiri sendiri”.

Waryono bilang, Kemenag sudah turun ke berbagai daerah untuk melakukan sosialiasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Harapannya, pesantren bisa mengikuti regulasinya.

“Tapi, apa yang dari negara itu pesantren kadang tidak menerima. Ada lho pesantren-pesantren yang menganggap pemerintah itu penjajah, kolonial. Ada juga pesantren yang menolak bantuan negara,” ujarnya.

UU Pesantren sendiri memuat soal fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan wadah pemberdayaan masyarakat.

Waryono menegaskan pihaknya tak hanya diam dan telah bekerja sama dengan berbagai elemen untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di lingkungan ponpes.

“Misalnya yang paling terdekat Kemenpppa [Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]. Maka lahirlah namanya pedoman pengasuhan di pesantren, kemudian muncul juga namanya pesantren ramah anak. Itu berangkat dari keprihatinan itu, jadi kami itu tidak diam, kami melakukan upaya-upaya,” ujarnya.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah & Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fina Nailur Rohmah & Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty