tirto.id - Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan bahwa pengendalian pergerakan orang dari luar Jakarta ke Jakarta dan sebaliknya harus menjadi perhatian utama untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Namun, fakta di lapangan, meskipun telah diterapkan PSBB dan kebijakan larangan mudik, memasuki minggu kedua Ramadan ini pergerakan orang ke Jakarta atau sebaliknya masih terjadi.
“Ada dua pergerakan, pergerakan di dalam Jabodetabek yang harus dikendalikan umumnya lewat KRL. Lalu yang kedua adalah pengendalian pergerakan dari Jabodetabek ke luar Jabodetabek. Konsekuensinya [jika tidak dikendalikan] akan ada kenaikan kasus ([positif COVID-19] di daerah,” terang dia via rilis, Ahad (10/5/2020).
Anies pun mengusulkan, regulasi dan penegakan regulasi yang ketat menjadi penting dalam menekan pergerakan warga.
Selain itu, perlu juga dilakukan kembali usulan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam mengendalikan pergerakan KRL dan penumpangnya.
“Kita akan membuat aturan bahwa orang harus memiliki surat izin untuk masuk-keluar wilayah Jakarta. Yang akan saya usulkan surat izin keluar masuk wilayah Jabodetabek, sehingga untuk bepergian itu harus membawa surat izin itu,” ujar Anies.
Usulan pembatasan pergerakan warga juga disampaikan pemangku kebijakan di Jawa Barat dan Banten yang fokus utamanya pada penghentikan KRL. Kemudian tes PCR mandiri bagi perusahaan serta penyediaan angkutan khusus karyawan yang masih bekerja saat PSBB.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali