tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sedang menyusun roadmap atau peta jalan penataan pedagang kaki lima di seluruh Jakarta. Roadmap tersebut akan membuka peluang PKL bisa dagang secara legal di trotoar.
Ia merujuk pada trotoar di kota-kota negara lain.
"Kami juga merujuk ke beberapa tempat di dunia. Dan sekarang ini sudah ada proses finalisasi penyusunan roadmap-nya. Untuk para certified streetfood vendor itu ada, bahkan kami memulai juga di Thamrin," kata Anies, Kamis (29/8/2019) lalu.
Pemprov DKI harus berupaya sedinamis mungkin dalam mengelola kota, kata Anies. Ia juga berharap lewat kebijakan ini para PKL tidak lagi dilihat sebelah mata sebagai pembuat kumuh.
"Dan jangan sampai kita menganggap ada satu segmen masyarakat yang alergi. Enggak boleh. Kita ini harus setara pada semuanya. Jangan alergi pada sekelompok, jangan. Ditata," katanya.
Anies juga bilang, alasannya mengusulkan ini adalah lebar trotoar di Jakarta berbeda-beda. Inilah yang menurutnya membikin penataan trotoar tidak boleh 'template'--satu pendekatan untuk semua situasi.
Rencana ini nampaknya tak akan berjalan lancar. Buktinya anggota DPRD DKI dari PSI William Aditya Sarana dan anggota PSI Zico Leonard Djagardo mengajukan uji materi Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Anies menerbitkan perda ini agar bisa menutup jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk para PKL.
PSI menang di Mahkamah Agung. Aturan itu tidak lagi berlaku.
Anggota DPRD DKI terpilih PSI lainnya, Idris Ahmad, mengatakan yang dilakukan PSI bukan berarti anti terhadap pedagang kecil. Menurutnya ini lebih kepada kritik terhadap pemprov yang terkesan mengambil jalan pintas dengan merugikan pihak lain.
"Jangan sampai pemerintah mengambil jalan pintas dalam memberdayakan pedagang kecil dengan membolehkan pedagang berada di fasilitas umum. Ada hak-hak seperti pejalan kaki yang direnggut di sana," kata Idris.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino