Menuju konten utama

Anies soal Firli Bahuri Tersangka: KPK Seharusnya Jadi Contoh

Anies Baswedan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi institusi lain.

Anies soal Firli Bahuri Tersangka: KPK Seharusnya Jadi Contoh
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi institusi lain.

Hal itu disampaikan Anies merespons Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

"Karena KPK ini adalah komisi yang seharusnya menjadi contoh karena itu selalu terjaga [muruahnya]," kata Anies di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Anies mengatakan kasus yang menyeret Firli Bahuri menjadi pelajaran bagi pemimpin KPK lainnya agar mengedepankan prinsip pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi.

"Ini hikmah bagi semuanya untuk tertib, mengikuti prinsip-prinsip good government, etika yang sangat tinggi standarnya," ucap Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku pernah menjadi ketua komisi etik di KPK. Dia mengakui standar etik di lembaga antirasuah itu sangat tinggi.

"Saya pernah menjadi ketua komisi etik di KPK, sehingga tahu persis standar etika di KPK itu sangat tinggi dan itu harus ditaati oleh semuanya," tutur Anies.

Anies Baswedan berharap penanganan kasus Firli Bahuri memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

"Jadi, aturan hukum ditetapkan, tidak tebang pilih, tujuan ya menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting dijaga, juga mungkin dilakukan dan menjaga muruah lembaga KPK," tutup Anies Baswedan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai Rp7.468.711.500.

"[Disita] dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat