tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membatalkan penghargaan yang diberikan kepada diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta.
Klub malam itu sebelumnya mendapat penghargaan dengan kategori tempat hiburan dan rekreasi. "Pemberian penghargaan Adi karya wisata 2019 kepada Colloseum dibatalkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Pembatalan penghargaan tersebut, menurutnya, berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) 10 Oktober 2019 lalu.
Pada rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta itu, pada tanggal 7 September 2019 lalu ditemukan penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum itu.
"Untuk itu Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung," ucapnya.
Kemudian tim dari Disparbud juga tidak cermat dan tak ketat dalam melakukan penilaian untuk menentukan pihak yang mendapatkan penghargaan.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) nomor 388 tahun 2019 tentang penetapan pemenang penghargaan Adikarya Wisata 2019 juga dibubuhi tanda tangan cetak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Bukan tanda tangan basah [Anies Baswedan], tanda tangan Gubernurnya atas nama Pemprov DKI," klaimnya.
"Penghargaan Adi Karya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu [Colosseum]. Salah satunya diskotik, dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta,Senin (16/12/2019).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana