tirto.id - Bakal calon presiden Anies Baswedan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang perkaranya sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berharap sistem terbuka seperti sekarang bisa dipertahankan.
"Karena itu kita juga menunggu keputusan MK. Harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga, sehingga demokrasi sesuai dengan harapan rakyat, dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," kata Anies di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Anies juga berharap MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, tata pemerintahan dari usaha pelemahan demokrasi.
"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya," tutur Anies Baswedan.
Ditolak Mayoritas Fraksi
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi menandatangani pernyataan sikap penolakan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai. Hanya Fraksi PDIP yang bertindak sebaliknya.
Delapan fraksi yang ada di DPR juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang saat ini diajukan mengenai Pasal 168 Ayat 2 mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka. Menurut mereka hal itu penting demi mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis delapan fraksi sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan sikap bersama, Selasa (3/1/2023) lalu.
Mayoritas fraksi menilai Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka di parlemen.
Selain itu fraksi meminta KPU untuk bersikap independen dan tidak memiliki kepentingan apapun dalam bekerja melaksanakan proses Pemilu.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky