Menuju konten utama

Anies Baswedan Revisi Pergub Soal PBB untuk Perluas Substansinya

Anies Baswedan, merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang pembebasan PBB.

Anies Baswedan Revisi Pergub Soal PBB untuk Perluas Substansinya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dengan yang kini menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, Anies merevisi dengan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2019 untuk membebaskan biaya PBB bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.

Namun, jelas Anies, hal tersebut bukan setelah 2019 maka NJOP di bawah Rp1 miliar akan dihilangkan, melainkan tujuannya diberlakukan batas waktu karena ia berencana untuk memperluas aturannya.

“Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun, jadi tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 2019 bukan berarti 2020 akan gak ada,” jelas Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2019).

Anies menegaskan bahwa revisi tersebut bukanlah untuk menghilangkan pembebasan PBB tersebut.

“Itu bukan berarti kemudian hilang karena kami nanti akan membuat policy lebih luas,” jelasnya.

Anies mengatakan, revisi tidaklah selalu berarti untuk menghilangkan sesuatu, tetapi bisa untuk menambahkan dan memperluas kebijakannya.

“Kalau misalnya sekarang nih [pembebasan PBB untuk NJOP dengan nilai] Rp1 miliar, boleh gak besok 2 miliar? Boleh kan,” jelas Anies.

Lebih jauh lagi, Anies menjelaskan bahwa ke depannya, ia justru mau menambahkan sejumlah pihak yang bisa mendapatkan pembebasan PBB.

“Bahkan, mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta, kemudian termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp1 miliar itu malah ditambah sekarang,” ungkap Anies.

“Kalau dulu hanya di bawah Rp1 miliar, kalau sekarang semua guru bebas PBB, semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB. Siapa orang itu? mereka adalah orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa,” tambah Anies.

Baca juga artikel terkait PERGUB DKI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno