tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tahun ini bakal membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para veteran pejuang kemerdekaan hingga tiga generasi di bawahnya.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan dalam Pelantikan Pengurus Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Meski demikian, pembebasan pajak itu bukan tanpa syarat. Setiap bangunan yang dibebaskan pajaknya, kata Anies, tak boleh digunakan secara komersial.
"Sekarang mereka yang dulu berjuang sampai ke generasi (3), selama menggunakan rumah sama, tidak dipakai untuk kegiatan komersial, maka pajaknya akan dibebaskan," kata Anies.
Kebijakan itu diambil lantaran Pemprov DKI mengingat tingginya PBB rumah yang harus ditanggung pari veteran, terutama di Jakarta. Sebab, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jadi salah satu faktor penentu harga PBB terus naik dari tahun ke tahun.
Apalagi, kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, tak sedikit dari para veteran tersebut yang tinggal di kawasan yang jadi pusat ekonomi dan bisnis Jakarta.
"Karena kita menyaksikan para pejuang dan generasinya terusir secara sopan akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh keluarganya. Karena mereka tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana, hari ini menjadi wilayah elite," pungkas Anies.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno