tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tidak ada perubahan drastis dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Hanya memang ada perbedaan antara pergub baru tersebut dengan pergub Nomor 187 Tahun 2017.
Yakni tentang susunan TGUPP menjadi empat bagian dan penambahan uang tranportasi di dalamnya.
"Ya itu [pemberian uang transportasi] hanya teknis saja," ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada pasal 26 tentang pelaksanaan tugas TGUPP dapat diberikan tunjangan atau pengganti uang transport dan wewenangnya TGUPP berpedoman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu apabila dalam pergub 187/2017 terdapat lima bidang yakni bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.
Sementara dalam pergub baru dipotong menjadi hanya empat bidang saja, yaitu bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
"Oh enggak [ada perubahan], sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," jelasnya.
Selain itu pada pergub baru tersebut juga memungkinkan untuk tidak terbatasnya jumlah anggota dalam TGUPP.
Sebagaimana yang termaktub pada pasal 17 Pergub No. 16/2019 tertulis bahwa keanggotaan TGUPP terdiri dari unsur PNS dan non-PNS yang jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya pada pergub 187/2017 jumlah anggota hanya terbatas pada kuantitas 73 orang saja.
Anies mengundangkan pergub baru tersebut pada 22 Februari 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari