Menuju konten utama

Anies Baswedan Bilang TGUPP Dihapus, Kemendagri Membantah

Anies Baswedan mengatakan TGUPP dicoret dari R-APBD oleh Kemendagri.

Anies Baswedan Bilang TGUPP Dihapus, Kemendagri Membantah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sejak awal diwacanakan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta era Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak pernah sepi dari polemik. Polemik tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat setelah keluarnya evaluasi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah) Kementerian Dalam Negeri terhadap R-APBD DKI 2018.

Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, evaluasi oleh pemerintah pusat dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui oleh DPRD dan Kepala Daerah setempat. DPRD dan Kepala Daerah akan menyempurnakan kembali R-APBD berdasarkan evaluasi tersebut.

Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat harus diselenggarakan pada 31 Desember, setelah R-APBD hasil evaluasi disetujui oleh Kemendagri.

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menurut pengakuan Anies, merekomendasikan TGUPP dihilangkan sama sekali dalam R-APBD DKI 2018. Anies mengaku heran TGUPP dipermasalahkan karena institusi pembantu kerja Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sudah ada dari zaman pemerintahan sebelumnya.

"Yang dicoret bukan dananya, [tapi] TGUPP-nya. Jadi aneh, bayangkan sebuah institusi yang sudah berjalan beberapa tahun pada era Pak Jokowi-Basuki, era Pak Djarot, mendadak tidak boleh," kata Anies sebelum meninggalkan Balai Kota, Jakarta Pusat, tadi malam (21/12/2017).

Ada tujuh tugas utama TGUPP berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 411 Tahun 2016. Pertama, melaksanakan tugas yang diberikan gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah. Kedua, melaksanakan pendampingan untuk program prioritas yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ketiga, melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran program prioritas. Keempat, melaksanakan pemantauan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang mempunyai nilai strategis diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kelima, melaksanakan pemantauan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta. Keenam, melaksanakan pembinaan dan pemantauan kepada tim wali kota/bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP). Terakhir melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah.

Anies sendiri mengaku baru menerima lampiran dan bukan merupakan surat keputusan tertulis yang dibubuhkan tanda tangan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pada hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD 2018 yang diunggah di apbd.jakarta.go.id, total anggaran untuk TGUPP mencapai Rp28,5 miliar, naik lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan dengan usulan RAPBD awal yang masuk ke DPRD berkisar Rp2,3 miliar. Rancangan alokasi anggaran TGUPP ini juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran TGUPP 2017 yang hanya Rp899 juta.

Perbedaan alokasi pagu anggaran yang sangat mencolok ini karena adanya perbedaan jumlah orang dalam tim tersebut. Pada usulan RAPBD awal, TGUPP hanya berjumlah tujuh orang, mencakup ketua merangkap anggota dan enam anggota. Jumlah ini berubah jadi 60 anggota dengan 14 ketua tim dalam RAPBD yang sudah dibahas Banggar.

Menurut Anies, penghapusan TGUPP tidak adil lantaran pada pemerintahan sebelumnya tim itu tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, yang sempat menjabat plt Gubernur Jakarta, turut mengeluarkan Pergub untuk mengatur keberadaan TGUPP.

"Kami juga lagi mencoba mengerti, ada apa ini. Ada apa dengan Kemendagri. Lain kalau kita berbicara soal anggarannya, soal personalianya. Kalau ini enggak. Ini TGUPP-nya dianggap salah tempat," katanya.

Untuk memastikan eksistensi TGUPP tahun depan, Anies berencana akan segera menemui Kemendagri. Ia mengaku Pemprov DKI siap bicara dan berunding agar TGUPP tidak dicoret. Anies mengaku bisa kompromi selama yang dibicarakan adalah besaran dana operasional.

"Kalau seperti itu [penyesuaian dana], kami masih bisa bicara. Bisa diatur," ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Selain itu, Anies juga mengatakan Pemprov bakal meminta penjelasan terkait hasil evaluasi pada pos lain. "Nanti kita lihat hasil pertemuannya," katanya.

TGUPP Versi Kemendagri

Penjelasan Anies tersebut berbeda dengan pernyataan Plt Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin.

"[TGUPP] Bukan dihilangkan, Tapi kami minta dipindhkan ke pos anggaran SKPD," bantah Syarifudin kepada Tirto.

Syarifudin mengakui bahwa memang ada sejumlah pos anggaran yang direkomendasikan untuk diubah, dikurangi atau dihilangkan. Salah satunya adalah anggaran TGUPP. Namun berbeda dengan Anies, evaluasi tersebut sama sekali tidak menyebut bahwa TGUPP akan dihilangkan, melainkan dana operasionalnya dikurangi.

"Itu kami minta untuk dikurangi," katanya kepada Tirto.

Anggaran sebesar Rp 28,99 miliar untuk menggaji 72 orang anggota TGUPP seharusnya dimasukkan ke dalam pos anggaran Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD), bukan dibuat terpisah. "[Misalnya] kalau butuh ahli tata kota, ya taruh [anggarannya] di Dinas Tata Kota," kata Syarifudin.

Infografik HL Indepth RAPB

Menurutnya mekanisme ini lebih menghemat anggaran, sebab yang diminta keahliannya digaji berdasarkan program. "Kalau kegiatannya selesai, enggak harus setahun."

Dalam R-APBD 2018, anggota TGUPP memang diupah per bulan dan dalam satu tahun memperolehnya 13 kali. Besarannya Rp27,9 juta per bulan untuk ketua dan Rp24,9 per bulan untuk anggota.

Jika anggaran tetap dibuat terpisah, Kemendagri merekomendasikan tim dibayar menggunakan uang operasional gubernur saja. Dalilnya TGUPP memang dibentuk khusus untuk menunjang kinerja gubernur-wakil gubernur, bukan kegiatan berupa program kerja.

"Seandainya itu masih tetap dalam satu tim itu posnya, maka harusnya menggunakan belanja penunjang operasional. Biaya penunjang operasionalnya kepala daerah," jelasnya.

Rencananya Surat Keputusan Mendagri tentang evaluasi R-APBD DKI 2018 akan ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo hari ini (22/12).

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Rio Apinino
Editor: Zen RS