tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno belum mau membocorkan nama-nama calon anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Bahkan, ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan masuk ke dalam tim yang beranggotakan 73 orang tersebut.
Ia mengatakan, beberapa anggota tim diambil dari Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kalangan profesional. Namun, kata dia, keanggotaannya masih dalam tahap seleksi dan belum ada nama yang telah dipastikan bergabung.
"Ini enggak bisa saya berikan bocoran karena saya sendiri belum tahu. Nanti begitu ada kami sampaikan," ungkapnya di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Sementara itu, Peraturan gubernur (pergub) baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) telah diteken oleh Anies Baswedan dan diundangkan.
Dalam Pergub tersebut, ada lima bidang TGUPP yang akan mengatur penempatan 73 orang tersebut. Bidang-bidang itu antara lain pengelolaan pesisir, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.
Pembagian jumlah anggota dalam struktur organisasinya, dijelaskan pada pasal 19 soal keanggotaan. Sementara untuk nama-nama pejabat yang masuk ke dalam TGUPP, serta struktur organisasinya, akan disahkan melalui surat Keputusan Gubenur.
Dalam Pergub tersebut, sebagian besar pasal yang sebelumnya ada dalam Pergub 411 tahun 2016 tidak berubah. Selain, adanya lima bidang yang telah disebutkan, perbedaan terdapat pada tanggungjawab TGUPP yang kini juga diwajibkan Wakil Gubenur.
Selain itu, tugas anggota TGUPP juga bertambah menjadi sembilan dari yang sebelumnya tujuh tugas di Pergub 411/2016.
Sembilan tugas itu tercantum dalam Pasal 4 yang isinya sebagai berikut:
a. melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
b. memberikan pertimbangan, saran dan rnasukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
d. menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ruang lingkup pembidangannya;
e. melaksanakan pendampingan untuk program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
f. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan pengganggaran program prioritas Gubernur oleh Perangkat Daerah;
g. melaksanakan mediasi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan ,program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur;
h. melaksanakan tugas yang diberikan. oleh Gubernur dan Wakil Gubernur;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Mulai Bekerja Januari 2018
Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut bahwa Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan bekerja mulai Januari 2018.
Mantan walikota Jakarta Pusat itu juga mengatakan bahwa jumlah anggota TGUPP tidak akan berkurang dari yang diusulkan oleh Gubernur yakni 73 orang. Jumlah tersebut, terlihat lebih banyak lantaran Tim Walikota untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) dilebur menjadi satu ke dalam TGUPP.
"(Mulai bekerja) nanti Januari, karena aggarannya kan di Januari," kata dia di Balai Kota pekan lalu.
Untuk anggarannya sendiri, Ia menegaskan bahwa tak ada yang diubah oleh Anggota Dewan dalam Pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), yakni sebesar Rp28,99 miliar dalam RAPBD 2018.
Sebelumnya, pada hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD 2018 yang unggah di apbd.jakarta.go.id, total anggaran Rp28,5 miliar ini menjadi sorotan lantaran jumlahnya naik lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan dengan usulan RAPBD awal yang masuk ke DPRD berkisar Rp2,3 miliar.
Rancangan alokasi anggaran TGUPP ini juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran TGUPP 2017 yang hanya Rp899 juta.
Perbedaan alokasi pagu anggaran yang sangat mencolok ini karena adanya perbedaan jumlah orang dalam tim tersebut. Pada usulan RAPBD awal, TGUPP hanya berjumlah tujuh orang, mencakup ketua merangkap anggota dan enam anggota. Jumlah ini kemudian berubah menjadi 60 anggota dengan 14 ketua tim dalam RAPBD yang sudah dibahas Banggar.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto