Menuju konten utama

Anies akan Tindak Kepala Sekolah yang Terlibat Kampanye Caleg

“Semua [pihak] yang menyalahi ketentuan akan ditindak. Kalau nanti ada yang melapor lagi, akan kami proses semua,” kata Anies.

Anies akan Tindak Kepala Sekolah yang Terlibat Kampanye Caleg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Negeri 127 Jakarta Barat. Sebagaimana disampaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kepala sekolah bernama Mardiana itu disebutkan melakukan kegiatan kampanye calon legislatif (caleg) di sekolah.

“Semua [pihak] yang menyalahi ketentuan akan ditindak. Kalau nanti ada yang melapor lagi, akan kami proses semua,” kata Anies di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018).

Menurut Anies, kepala sekolah SMP negeri yang berstatuskan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tak seharusnya ikut dalam kegiatan yang bersinggungan dengan politik. Untuk itu, Anies pun mengimbau agar seluruh PNS dapat menunjukkan netralitasnya.

“Mari kita saling mengawasi dan saling mengingatkan. Jangan biarkan apabila ada kolega yang terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai aparatur sipil negara,” ucap Anies.

Mardiana disinyalir melakukan kampanye untuk salah satu caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Arief. Kampanye yang dilakukan di SMP Negeri 127 Jakarta Barat itu digelar pada 3 Oktober 2018 lalu.

Laporan mengenai kegiatan itu pun mencuat masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panwaslu menemukan bahwa Mardiana menyalahi kode etik PNS, namun tindakannya tidak tergolong dalam bentuk pidana kampanye.

Sementara itu, caleg Arief yang melakukan kampanye berpotensi kena sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dua pasal yang disebutkan bisa menjeratnya ialah Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf H tentang kampanye di tempat pendidikan dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 tentang keikutsertaan aparatur sipil negara dalam kampanye.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri