tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, akan mengecek kendala yang mengakibatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak belum diterima oleh Kemendagri.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
“Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya [Pergub Penggusuran]," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah membahas mengenai Pergub Penggusuran sebelum lebaran 2022.
Pihaknya sepakat untuk mencabut Pergub Penggusuran yang dibuat oleh Ahok pada 2016. "Nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," ucapnya.
Kementerian Dalam Negeri mengaku belum menerima permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Desakan pencabutan Pergub Penggusuran berawal dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). KRMP pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB menyerahkan permohonan audiensi dengan Anies Baswedan ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies mencabut pergub tersebut.
“Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak," kata Jihan Fauziah seperti dilansir Antara.
KRMP ini terdiri atas 53 kelompok dari berbagai unsur masyarakat kampung yang rentan terkena gusuran, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz