tirto.id - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar bin Smith dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Meski begitu, Bahar Smith oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021) dilansir dari Antara.
Hal yang meringankan hukuman, menurut jaksa yakni terdakwa Bahar berterus terang akan perbuatannya. Selain itu, Bahar juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
Kemudian, Bahar dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa.
Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
Penganiayaan itu sendiri bermula ketika korban menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah, menurut jaksa. Dalam perjalanan pulang dari pasar, karena macet, Jigana mengajak si sopir makan dulu hingga lalu lintas terurai. Mereka sampai rumah pukul 11 malam.
Saat itu Bahar telah menunggu di depan pintu dan masuk ke mobil. Di dalam mobil itulah dia bertanya: "Ente tahu ane?" Korban menjawab "tidak tahu" dan Bahar bilang "Ane habib Bahar."
Korban pun dipukuli. Dia ke luar mobil tapi tetap dipukul hingga terjatuh. Korban lalu dimasukkan ke mobil Bahar dibantu Wiro, yang kini berstatus buron. Di mobil korban kembali disiksa. Kepala belakang digebuk dan diinjak sampai memar.
Upaya perdamaian dilakukan Bahar. Meski korban memaafkan, proses hukum terhadap Bahar tetap berjalan.
Hingga saat ini Bahar bin Smith masih berstatus terpidana atas vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara. Saat itu Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang santrinya yang masih berusia anak-anak.
Pada 16 Mei 2020, Bahar sempat menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor melalui program asimilasi. Namun, tiga hari kemudian ia kembali ke bui karena dianggap tak patuh terhadap peraturan asimilasi. Ia pun dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dan ditempatkan pada satu sel khusus untuk seorang tanpa ada kunjungan.
“Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti saat itu.