Menuju konten utama

Angkot & Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi di DKI 2025

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub Pengendalian Kualitas Udara yang menargetkan tak ada lagi mobil berumur di atas 10 tahun melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.

Angkot & Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi di DKI 2025
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Dalam Ingub itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum.

“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.

Selain itu, Anies juga menginstruksikan Syafrin agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.

Pembatasan umur kendaraan juga menyasar kepada angkutan pribadi. Anies menargetkan tak ada lagi mobil yang berumur di atas 10 tahun melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” lanjutnya.

Anies juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019.

Anies juga ingin memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penyempurnaan peraturan tentang baku mutu, perizinan dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak pada tahun 2019; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memastikan instalasi dan publikasi hasil continious emission monitoring sistem pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif; dan melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap enam bulan pada selurun cerobong industri aktif, serta mempublikasikan hasilnya,” kata Anies.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari