Menuju konten utama

Anggota TNI Sebut 'Bersama Habib Rizieq' Disanksi, FPI: Berlebihan

FPI meminta TNI tidak berlebihan menyikapi tindakan Kopda Asyari.

Anggota TNI Sebut 'Bersama Habib Rizieq' Disanksi, FPI: Berlebihan
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Seorang anggota TNI dikenai sanksi disiplin karena unggahan video 'kami bersama habib Rizieq' pada hari kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020).

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Penerangan Kodam Jayakarta, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menyebut anggota tersebut terkena sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sikapnya bersalah sesuai dengan dengan Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," kata Refki dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).

Rekeman video dan suara berdurasi 17 detik oleh Kopda Asyari Tri Yudha muncul media sosial. Kata Asyari dalam video, "On the way bandara, persiapan pengamanan imam besar habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu imam besar habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahhuakbar."

Refki menyebut tugas utama prajurit untuk mengamankan obyek vital bandara. Namun, pernyataan Asyari disebut seolah-olah kedatangan tentara mengamankan Rizieq.

"Tugas begitu kok malah diputarbalikkan seolah-olah dia bertugas untuk mengamankan habib. Itu yang kita sesalkan," kata Refki.

Asyari merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya. Ia berangkat dari Yonzikon 11 Matraman, Jakarta menumpang truk militer.

Terkait sanksi ini, tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengritik langkah TNI. Menurut Aziz, TNI berlebihan dan terkesan tidak adil bila menjatuhkan sanksi.

"Sangat berlebihan, otoriter, zalim dan tidak adil karena itu hanya bentuk kecintaan kepada ulama yang merepresentasikan kebebasan dalam hal keyakinan akan tetapi diabaikan oleh pimpinan," kata Aziz kepada repoter Tirto, Rabu (11/11/2020).

Aziz mengatakan, tindakan prajurit tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali