Menuju konten utama

Anggota TNI Jadi Tersangka Penjualan Senjata ke Kelompok Bersenjata

Tersangka penjualan senjata dan amunisi ke kelompok bersenjata Papua bertambah lagi dari aparat TNI AD.

Anggota TNI Jadi Tersangka Penjualan Senjata ke Kelompok Bersenjata
Aparat TNI Polri menyita minuman beralkohol dalam razia di lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Senin (30/11/2020). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/pras.

tirto.id - Tersangka penjualan senjata dan amunisi ke kelompok bersenjata di Papua bertambah. Satu orang personel TNI AD bernama Praka MS dari satuan Batalyon Infanteri 733 Masariku ditangkap.

Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni P.J Pelupessy mengatakan, Praka MS diduga menjual 600 butir amunisi kaliber 6,56 milimeter kepada tersangka WT alias J, tersangka penjual senjata ke kelompok bersenjata di Papua.

"Tadi malam baru kami amankan jadi masih dilakukan pengembangan pemeriksaan apakah ada keterlibatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi tersebut," kata Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni Yohanes Pelupessy di Ambon, Selasa (23/2/2021).

Komandan Pomdam Pattimura ini mengaku curiga dengan jumlah amunisi yang begitu banyak tidak mungkin dimiliki sendiri oleh tersangka Praka MS.

"Dari setiap kali kegiatan menembak, Praka MS mengaku mengumpulkan amunisi sebanyak 200 butir selama beberapa tahun serta tidak melibatkan rekan-rekannya, tetapi perlu diselidiki lagi 400 butir amunisi yang lain itu milik anggota yang mana," ujarnya.

Dalam bisnis gelap senjata total ada tiga aparat terlibat. Dua aparat dari Polri. Sehari sebelumnya, Polri mengumumkan penangkapan dua polisi berpangkat brigadir dua. Keduanya insial SHP alias S dan MRA. Empat pelaku lain dari warga sipil. Dengan demikian total enam pelaku yang ditangkap. Keenam pelaku berkaitan dengan tersangka WT alias J, seorang perantaran penjualan senjata ke kelompok bersenjata di Papua. WT telah ditahan di Polres Bintuni, Papua barat.

Terkait proses hukum Praka MS, bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI-AD.

"Jadi janganlah main-main, kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senpi dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan akan dipecat," kata Kolonel Johni.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali