Menuju konten utama

Anggota Polisi Taliabu Malut Tewas saat Amankan Rusuh Sabung Ayam

Satu personel Polsek Taliabu Barat, Maluku Utara La Ode Syaifuddin tewas ditikam benda tajam saat coba mengamankan kerusuhan judi sabung ayam.

Anggota Polisi Taliabu Malut Tewas saat Amankan Rusuh Sabung Ayam
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Satu personel Polsek Taliabu Barat, Maluku Utara La Ode Syaifuddin tewas ditikam benda tajam saat coba mengamankan kerusuhan judi sabung ayam.

Kejadian tersebut terjadi di kebun percontohan di Desa Nggele, Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Malut sekitar pukul 16.30 WIT, Jumat (22/11/2019).

"Benar ada peristiwanya dan saat ini ditangani di Polres Kepulauan Sula," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Rojikan melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2019).

Rojikan menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal ketika terjadi perselisihan antara penjudi sabung ayam bernama La Bomba dan La Darno yang saat itu dalam posisi imbang.

La Bomba pun meminta untuk melanjutkan pertandingan. Merasa tidak senang, La Bomba pun melemparkan ayamnya yang masih bertaji ke arah La Darno sehingga mengalami luka, namun tak bereaksi.

"Semakin emosi, La Bomba mencabut badiknya dan mengancam La Darno untuk terus melanjutkan permainan judi sabung ayam," ucapnya.

Ketika terjadi perselisihan, kebetulan anggota Polsek Taliabu Barat La Ode Syaifuddin melintas. Ia berniat untuk melerai dan melepaskan tembakan ke udara.

Para penjudi sabung ayam yang berjumlah sekitar 100 orang menjadi ricuh. Sementara La Bomba melarikan diri dan La Darno kembali ke rumah untuk ambil parang. La Darno pun kembali ke arena sabung ayam dan melakukan penikaman ke empat korban.

Akibat penikaman itu, Polsek Taliabu Barat La Ode Syaifuddin dan dua warga lainnya meninggal dunia. Sementara satu orang mengalami luka berat.

"Jenazah yang meninggal dunia sudah dimakamkan. Korban luka berat dirujuk ke Rumah Sakit Baubau, Sulawesi Tenggara," terangnya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi. Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa senjata tajam yang digunakan untuk penyerangan.

Atas perbuatannya itu, La Bomba dan La Darno dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 64 KUHP dan UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951.

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri