tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idulfitri 2022. Menurutnya, tidak ada lagi alasan perusahaan memotong maupun menyicil THR, di tengah kondisi ekonomi yang telah berangsur pulih.
"Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus COVID-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja,” kata Netty di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Netty mendorong pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. Pemerintah, kata dia, harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan.
Menurut Netty, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit. “Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," kata Netty.
Dia menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok. Apalagi saat ini harga-harga kebutuhan pokok masyarakat melonjak tajam. Setelah minyak goreng, pertamax dan bahkan pertalite serta LPG 3 kg rencananya juga akan naik.
Netty juga meminta pemerintah aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan. Sebab umumnya banyak pekerja enggan melaporkan karena takut dipecat oleh perusahaanya, apalagi statusnya masih kontrak.
“Pemerintah harus sigap mencari informasi perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas," ungkap Netty.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz