Menuju konten utama

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Tunggu Jadwal Sidang Etik

Sidang etik terhadap anggota Densus 88 yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi daring, Bripda Haris Sitanggang, masih menunggu jadwal.

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Tunggu Jadwal Sidang Etik
Ilustrasi jenasah. foto/istockphoto.

tirto.id - Anggota Densus 88 yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi daring, Bripda Haris Sitanggang, menunggu jadwal sidang etik.

"Beberapa sidang etik maupun sidang banding (etik), kami pastikan akan dilaksanakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 13 Maret 2023.

Belum diketahui kapan sidang etik Haris berlangsung. "Kapan pelaksanaannya? Nanti kami (tunggu) info dari Divisi Propam," lanjut dia. Bripda Haris terbukti membunuh Sony Rizal Tahitoe.

Awalnya, Haris berniat mencari sopir taksi daring untuk mencuri kendaraan. Semua itu lantaran ia telah menghabiskan uang Rp90 juta milik keluarganya karena kalah bermain judi daring.

Kakak Bripda Haris mengirimkan Rp90 juta kepadanya untuk membeli mobil. Mobil itu hendak digunakan oleh keluarganya di Jambi. Kakaknya mengirimkan Rp20 juta dan Rp90 juta pada 19 Januari 2023. Bripda Haris pun menggunakan dana itu untuk judi daring, dengan harapan bisa menuai keuntungan berlipat.

Uang mobil itu pun ludes karena Bripda Haris kalah dalam permainan. Kemudian dia berniat menumpangi taksi daring dan mengerjakan niatnya, yakni mencuri mobil, lalu menjual kendaraan itu. Uang hasil penjualan mobil rencananya akan dia kembalikan kepada kakaknya.

Bripda Haris belum yakin menjalankan rencananya, maka ia berkeliling menggunakan Trans Jakarta untuk "memberanikan" diri.

Pada 23 Januari, Bripda Haris memesan taksi daring. Sony Rizal Taihitu, menjadi sopirnya. Kendaraan melaju ke arah Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Di dalam mobil, Bripda Haris menodongkan pisau dari balik kursi sopir. Sony melawan dengan menahan tangan pelaku. Bripda Haris menusuk korban, pisau mengenai bagian leher dan kepala korban, lantas korban terluka.

Setelah menusuk, Bripda Haris keluar dari mobil, dia ingin mengambil alih kemudi. Sony langsung mengunci mobil ketika pelaku turun dari pintu.

Pintu dikunci, Bripda Haris mencoba membukanya namun gagal. Kemudian dia lari ke luar perumahan meninggalkan korban. Namun, ia kembali ke mobil karena tas yang berisi kartu tanda anggota Polri-nya tertinggal di dalam mobil.

Bripda Haris pun kembali dan meminta Sony membukakan pintu, tapi korban tak mengikuti kemauan si polisi. Bripda Haris angkat kaki, sementara korban meregang nyawa. Dalam perkara ini, Bripda Haris dijerat Pasal 338 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri