Menuju konten utama

Andi Mallarangeng Sudah Bebas Meski Masih Wajib Lapor

"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00 WIB telah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani.

Andi Mallarangeng Sudah Bebas Meski Masih Wajib Lapor
Warga binaan terkait kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng (kedua kanan), menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan salat Id di Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/7). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Andi Mallarangeng yang divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan itu sudah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, namun dengan ketentuan wajib lapor.

"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00 WIB telah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," tambah Syarpani dikutip dari Antara.

Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas. "Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kendati demikian, Febri berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi. "Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99 tahun 2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," ungkap Febri.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana Pidana Khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana, sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto