Menuju konten utama

Ancaman Dwifungsi ABRI & Cacat Hukum Penangkapan Robertus Robet

Sudah sewajarnya apabila polisi menghentikan proses hukum yang dilakukan atas Robertus Robet. Pasal pidananya keliru, begitu pula objeknya.

Ancaman Dwifungsi ABRI & Cacat Hukum Penangkapan Robertus Robet
Ilustrasi Leopold Sudaryono. tirto.id/sabit

tirto.id - Kamis (8/3) dini hari, Robertus Robet dijemput dari rumahnya di Sukmajaya, Depok. Ia digelandang ke Mabes Poilri berdasarkan Surat Perintah Penangkapan no: SP. Kap/25/III/2019/Dittipidsiber. Pasal yang disangkakan adalah “menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan” serta “menghina suatu penguasa atau badan hukum” sebagaimana tertera pada pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Beberapa minggu sebelumnya Robertus Robet hadir di dalam acara rutin Kamisan, 28 Februari 2019. Acara ini adalah panggung terbuka yang digelar di depan Istana Negara oleh para aktivis dan keluarga korban penculikan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Kamisan kali itu mengusung tema penolakan terhadap upaya penempatan anggota TNI di jabatan-jabatan sipil lembaga negara—sebuah praktik yang dinamai “Dwifungsi ABRI” pada era Orde Baru.

Dalam orasi tersebut, Robet mengajak peserta aksi untuk mengingat lagu mars ABRI versi yang telah diplesetkan para aktivis Reformasi 1998.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,

tidak berguna,

bubarkan saja,

diganti Menwa,

kalau perlu diganti Pramuka.

Naik bis kota nggak pernah bayar,

apalagi makan di warung Tegal.

Robet melalui lagu ini mengingatkan bahaya kemunculan militerisme dalam peri-kehidupan sipil dan mengajak peserta untuk menolak penempatan personil militer aktif agar kehidupan politik tidak kembali ke era Dwifungsi ABRI.

Orasi selama kurang lebih 7 menit 20 detik inipun kemudian diedit dan diunggah oleh pihak tertentu hanya pada bagian ketika Robet menyanyikan lagu mars ABRI versi plesetan 1998.

Unggahan ini kemudian mengundang reaksi yang sangat keras dari berbagai kelompok masyarakat yang merasa Robet telah menghina institusi TNI. Bahkan ada himbauan untuk menangkap dan memproses hukum Robet karena video pendek yang diunggah tersebut.

Mereka yang menekan agar Robet diproses hukum menurut saya dapat digolongkan menjadi dua kelompok. Pertama, mereka yang tidak mengerti konteks dari video yang diedit. Kedua, mereka yang berkepentingan dengan isu kembalinya TNI ke pemerintahan sipil dan menggunakan kasus ini untuk meredam penolakan masyarakat terhadap rencana penempatan TNI di sipil.

Menurut saya ada beberapa hal prinsip yang harus dipahami dalam kasus ini.

Hal prinsipil pertama, mengenai proses hukum yang terjadi. Penangkapan memang wewenang baku aparat penegak hukum di semua tempat. Di Indonesia, petugas penyidik diberikan kewenangan melakukan penangkapan dalam pasal 16-19 KUHAP.

Yang menjadi masalah ada pada penerapan pasal pidananya.

Pertama, ukuran pasal pidana yg dikenakan, (45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE), “menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan”. Formulasi pasal ini sangat kabur dan multitafsir. Pasal ini adalah bentuk lain dari Hatzaai Artikelen (pasal 154-155 KUHP) peninggalan kolonial Belanda yang justru sudah dibatalkan oleh MK pada 2007.

Kedua, penyidik juga menggunakan pasal lain yang tidak relevan yakni pasal 207 KUHP “menghina suatu penguasa atau badan publik”. Menurut MK (2007), penerapan pasal ini membutuhkan pengaduan dari pihak penguasa atau badan publik yang merasa dihina kepada polisi. Mabes TNI malah menganggap orasi Robet sebagai masukan berharga bagi institusi TNI.

Masalah lain ada pada kewenangan penangkapan dan penahanan penyidik yang sangat luas dan tidak bisa dilawan secara material. Pada negara hukum era pasca-kolonialisme, setelah 24 jam penangkapan, pihak penyidik harus bisa menunjukkan bukti hukum untuk penetapan tersangka dan alasan penahanan kepada pengadilan.

Prosedur semacam itu tidak ada diatur dalam pasal hukum di Indonesia sehingga rentan intervensi politik. Inilah yang menyebabkan proses hukum di Indonesia dapat digunakan sebagai instrumen politik apalagi menjelang pilpres.

Masalah prinsipil kedua terletak pada error in objecto alias kesalahan obyek/korban tindak pidana yang dipersangkakan. Dalam orasi Robet, secara lebih khusus pada lagu yang dinyanyikan, ia merujuk pada kata “ABRI”. ABRI berdasarkan TAP MPR no VI dan VII tahun 2000 secara institusi telah berubah dan dipecah menjadi TNI dan POLRI.

Apakah yang dilakukan oleh ABRI pada masa Orde Baru menjadi tanggung jawab TNI/POLRI sekarang? Tidak. TNI dan ABRI adalah entitas hukum yang berbeda. Apalagi jika kita melihat aspek organisasi, doktrin, dan kebijakannya yang sangat berbeda hari ini.

Apakah mengkritik ABRI di masa lampau sama dengan merendahkan TNI di masa kini? Juga tidak, karena keduanya obyek yang tidak sama.

Pemerintah era Orde Baru sering dikritik. Tapi bukankah pemerintahan sekarang tak tersinggung? Padahal mereka adalah penerus fungsi pemerintahan. Ada banyak pula politikus dan birokrat hari ini yang berasal dari era Orde Baru.

Dari dua hal diatas sudah sangat sewajarnya apabila POLRI menghentikan proses hukum yang dilakukan atas Robertus Robet. Pasal pidananya keliru, begitu pula objeknya (error in objecto).

Robet telah dilepaskan dari penahanan, namun kasus dan status tersangkanya tetap dilanjutkan. Dengan demikian, tekanan terhadap POLRI akan berkurang (dari kedua belah pihak yang pro-kontra). Di sisi lain, polisi tetap memegang nasib hukum Robet.

Jokowi tidak akan bersikap langsung dan terbuka menanggapi kasus ini. Ia akan melihat bagaimana tekanan publik berkembang beserta risiko elektoralnya. Hal yang mungkin Presiden lakukan adalah menyatakan “hukum harus dihormati, jalankan segala seuatu sesuai aturan”, dan meminta polri untuk tetap fokus dan memprioritaskan pengamanan Pilpres yang akan diselenggarakan beberapa minggu lagi.

Tidak mudah memprediksi ujung akhir dari kasus ini. Apabila desakan publik kian meluas untuk membebaskan Robet, ditambah lagi sikap TNI yang menunjukkan penerimaan atas orasi Robet tersebut, sangat terbuka kemungkinan bagi POLRI untuk menghentikan proses penyidikan atas Robet.

Buah reformasi sejauh ini nampaknya lebih dinikmati oleh pihak POLRI. Sementara itu di pihak militer, ada banyak agenda lanjutan pembaharuan peran TNI yang tertunda pasca 2004. Salah satu indikasinya adalah perbedaan pandangan di dalam tubuh TNI sendiri terkait orasi Robet ini. Di satu sisi di lapangan ada upaya untuk mengkonfrontasi orasi Robet di lapangan. Di sisi lain, ada penerimaan positif di tingkat pimpinan TNI.

Pemerintah perlu menyelesaikan urusan yang tertunda, yakni agenda pembaharuan TNI agar mampu menjadi tiang bangsa di bidang pertahanan yang profesional, bersih dan sejahtera tanpa harus mengembalikan doktrin Dwifungsi ABRI.

Saya berharap kasus penangkapan dan penahanan Robet ini tidak berdampak negatif terhadap ruang-ruang kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan menolak upaya pengembalian peran militer dalam peri-kehidupan sipil seperti yang pernah terjadi pada Orde Baru.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.