Menuju konten utama

Ancam Korban dengan Air Gun, Juru Parkir Liar Ditangkap Polisi

Pelaku mengaku sebagai polisi untuk memeras korban dengan meminta uang secara paksa.

Ancam Korban dengan Air Gun, Juru Parkir Liar Ditangkap Polisi
polisi menunjukkan barang bukti senjata pistol jenis air gun saat ungkap kasus di mapolres pelabuhan tanjung perak, surabaya, jawa timur, senin (29/2). sebanyak delapan pucuk senjata jenis soft-gun dan air-gun serta 50 butir peluru hampa diamankan petugas polres pelabuhan tanjung perak saat akan dikirim ke sorong melalui jalur laut dengan cara dititipkan ke salah satu anak buah kapal (abk) km sinabung. antara foto/didik suhartono/ama/16

tirto.id - Jajaran Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pengancam pejalan kaki yang menggunakan senjata mainan jenis air gun dan mengaku sebagai anggota polisi, MJ dan MAY.

Dalam air gun itu, ada satu peluru. Pelaku berprofesi sebagai juru parkir liar di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat dan baru mengakui sekali memeras.

"Kami menangkap dua pelaku diduga meminta uang dengan ancaman menggunakan senjata air gun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Kedua pelaku ditangkap usai beraksi di pinggir rel kereta api Jalan Latuharhari Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketika itu, korban berinisial M duduk di lokasi bersama rekannya. Lantas kedua pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang serta telepon seluler sambil menodongkan air gun. Tujuannya agar korban takut dan menuruti pelaku.

Korban, lanjut Argo, tak takut dengan ancaman dan langsung meninggalkan para pelaku. Pelaku kesal, mereka mengejar korban dan memukul korban dengan senjata, sehingga korban luka robek di bagian dahi. MJ dan MAY sempat membawa korban dengan dalih akan diajak ke kantor polisi.

"Pelaku membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dengan alasan akan membawa korban ke kantor polisi, karena pelaku mengaku polisi," kata Argo.

Warga sekitar mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada polisi yang berpatroli di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Menteng.

Kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat pemeriksaan, diketahui air gun pelaku tidak dilengkapi surat resmi kepemilikan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima menyatakan, pemilik senjata air gun mesti punya kelengkapan surat kepemilikan.

"Harusnya ada, tapi mereka tidak punya surat-suratnya," ucap Gozali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, senjata itu didapatkan dari kerabat pelaku. Gozali belum mau membocorkan identitas kerabat karena masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga artikel terkait JURU PARKIR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali