Menuju konten utama

Anas Sebut Fitnah Nazar Lebih Kejam dari Membunuh

"Saya membaca BAP saudara saksi Nazarudin di sana banyak sekali inkonsistensi. Karena itu lah saya sampaikan hal itu bahwa fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan, apalagi ini fitnah berkali-kali," kata Anas Urbaningrum.

Anas Sebut Fitnah Nazar Lebih Kejam dari Membunuh
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (bawah kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (bawah kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman (kiri atas) dan Sugiharto (kanan atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Saksi persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP Anas Urbaningrum kembali menuding mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kembali menebar fitnah. Hal itu disampaikan setelah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu melihat BAP Nazaruddin dalam kasus proyek e-KTP.

"Saya membaca BAP saudara saksi Nazaruddin di sana banyak sekali inkonsistensi. Karena itu lah saya sampaikan hal itu bahwa fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan, apalagi ini fitnah berkali-kali. Karena itu ini sebetulnya apa? Ini peristiwa apa? Ini apa? Ini kesulitan dari mana? Kepentingan apa? Pesanan siapa? ," kata Anas dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Anas mengaku, dirinya sudah membaca BAP Nazaruddin secara utuh. Anas menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan saudara Andi Narogong dan Setya Novanto bersama-sama. Ia pun membantah Andi Narogong selalu berbicara dengannya tentang proyek e-KTP. Padahal, Anas tidak pernah bertemu maupun rapat terkait hal tersebut.

"Apakah di dalam BAP itu yang saudara maksud fitnah?" tanya penasehat hukum.

"Bukan hanya di BAP, di media setiap kali ketemu media entah siapa yang tanya kemudian mohon maaf pesanan dari mana, apa ini? Ini sesungguhnya peristiwa apa," jawab Anas.

Anas pun menyinggung kisah gratifikasi mobil Toyota Harrier yang diperoleh dari proyek Hambalang. Dalam persidangan, Anas mengklaim kalau karyawan Nazaruddin diancam untuk memberikan keterangan fiktif. Selain itu, Teguh Bagus selaku diduga pemberi Toyota Harrier mengaku tidak pernah bertemu dengan Anas. Sayang, Anas tetap dihukum meskipun ada fakta persidangan pengalihan saksi.

Berkaca dari nasibnya, Anas meminta agar pengadilan tidak langsung percaya dengan pernyataan BAP Nazaruddin. Ia berharap, pengadilan dapat berjalan tegak dan tidak langsung percaya dengan penjahat yang berusaha bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto