Menuju konten utama

Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, KPAI: Di Mana Pihak Keamanan?

KPAI menyesalkan tempat PLAT yang seharusnya aman apalagi bangunannya menjadi bagian dari Kantor Polisi ini justru menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya.

Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, KPAI: Di Mana Pihak Keamanan?
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) menyesalkan tewasnya anak penyandang disabilitas di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Anak tersebut tewas setelah dianiaya temannya berinisial RD dan WR yang juga menghuni PLAT.

KPAI menyesalkan lemahnya pengawasan dalam PLAT.

"Saat kejadian penganiaan, di mana posisi pengasuh, pihak keamanan, pengelola, bagian kebersihan dan sebagainya?" ujar Susianah Affandy, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto.

Susianah mengatakan, KPAI telah melakukan visitasi terhadap keberadaan PLAT di Kota Pontianak pada bulan Mei 2019.

Saat diresmikan pertama kali PLAT ini berfungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba.

"Fungsi tersebut diubah sebagai tempat penitipan sementara anak yang nerkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku pidana) PLAT beralamat di Jalan Ampera, di belakang Mapolsek Pontianak, dengan akses jalan menggunakan halaman samping Kantor Polisi tersebut. Jadi gedung Plat posisinya merupakan bagian dari gedung Mapolsek di mana setiap orang yang masuk ke gedung ini akan melewati kantor Polisi yang kemudian menghubungkan dengan bangunan dengan pagar tinggi yang selalu terkunci," kata Susianah.

KPAI menyesalkan tempat PLAT yang seharusnya aman apalagi bangunannya menjadi bagian dari Kantor Polisi ini justru menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya.

Susianah menambahkan, KPAI akan segera koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Pontianak karena diduga PLAT menjalankan dua fungsi yang tidak seharusnya dilakukan.

PLAT merupakan tempat penampungan sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku). Ketentuan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa ketika ada sebagai pelaku yang masih berusia anak maka mereka berhak mendapat pembinaan di lembaga yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh Pemerintah.

Sementara, penempatan anak (pelaku) ABH tentu harus dipisahkan dengan fungsi rumah aman bagi anak korban yang menjalani proses rehabilitasi.

Dalam kasus tewasnya anak penyandang disabilitas merupakan bukti adanya salah fungsi atau dobel fungsi PLAT sebagai lembaga pembinaan bagi anak ABH, dan juga difungsikan untuk menampung anak yang membutuhkan rehabilitasi yang seharusnya ditempatkan di rumah aman P2TP2A Kota Pontianak.

Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH