Menuju konten utama

Amnesty Desak DPR Panggil Kapolri Usut Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari

Amnesty International Indonesia (AII) mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Idham Azis untuk mengusut secara tuntas kematian dua mahasiswa pendemo di Kendari.

Amnesty Desak DPR Panggil Kapolri Usut Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id -

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Idham Azis untuk mengusut secara tuntas dua mahasiswa yang tewas saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua mahasiswa itu yakni Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19).

Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Sebab menurutnya, kasus pembunuhan terhadap dua mahasiswa yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian itu belum diusut secara tuntas.

"Kami menyampaikan harapan kami dan keluarga korban. Kami mendesak komisi III DPR untuk memanggil Kapolri untuk mempertanyakan keseriusan polri dalam mengusut kematian Randi dan Yusuf," kata Usman di Kantor DPP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Usman yang juga menjadi salah satu tim advokasi kedua mahasiswa yang tewas itu, mendorong Komnas HAM untuk ikut terlibat mengusut kasus tersebut.

"Mungkin besok atau lusa kami akan datangi [Komnas HAM]," ucapnya.

Amnesty juga akan meminta Ombudsman untuk memastikan bahwa pengusutan kasus Randi dan Yusuf dapat dipertanggungjawabkan oleh negara.

Menurutnya kasus tersebut harus segera diusut lantaran Randi dan Yusuf tidak melakukan tindak kriminal saat berunjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 Lalu.
Meski keduanya melakukan tindakan kriminal saat unjuk rasa, kata Usman. Seharusnya aparat kepolisian tidak boleh menembak atau bahkan memukuli sampai meninggal. Apalagi mereka memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk menolak sejumlah RUU yang bermasalah.
"Jadi apa yang mereka perjuangkan itu benar-benar murni, tidak memiliki muatan politik yang jahat. Mereka tak boleh mati sia-sia tanpa adanya tanggung jawab dari negara," pungkasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah untuk memproses secara hukum petugas yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap Randi dan Yusuf.
"Bila perlu kalau itu tergolong dalam pelanggaran HAM berat, diajukan ke pengadilan HAM. Nah itu yang sebenarnya kami harapkan," jelas dia.

Baca juga artikel terkait KORBAN MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana