Menuju konten utama
Yustinus Prastowo

"Amnesti Pajak adalah Momentum Membangun Tax Culture"

Yustinus Prastowo, ahli pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan mengapa dirinya begitu getol membela kebijakan amnesti pajak. Selain untuk menambal bolong APBN dan menjadi jembatan menuju pajak berkeadilan, amnesti pajak menurutnya adalah momentum membangun tax culture.

Ahli pajak Yustinus Prastowo. Antara Foto/Puspa Perwitasari

tirto.id - Amnesti pajak begitu kontroversial. Saat ia menyasar pengemplang dan penyimpan dana di luar negeri, respons yang bergulir: “Orang kecil selalu patuh membayar pajak, mengapa orang-orang superkaya yang mengemplang pajak dan menyimpan uang di luar negeri malah diampuni?"

Tapi, saat ia menyasar semua orang, termasuk wajib pajak yang tak memarkir dana di luar negeri, masyarakat pun kembali reaktif. Tak kurang, pemerintah disebut memeras rakyat kecil.

Yustinus Prastowo, ahli pajak yang memimpin lembaga CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis), bisa dibilang sangat sering membela kebijakan pengampunan pajak ini, baik lewat tulisan di media massa maupun acara bincang-bincang di media elektronik. Termasuk saat amnesti ini dianggap gagal karena nominal tebusan yang diraih relatif kecil (sampai 9 September baru Rp7,36T atau 4,5 persen dari target, meski sekarang sudah mencapai 30% target).

Ujungnya, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa Prastowo begitu semangat membela tax amnesty, bahkan sering tampak seperti humas bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.

Prastowo menjawab pertanyaan itu dengan satu kata kunci: tax culture. Menurutnya, tak pernah urusan pajak dibicarakan begitu sering dan masif seperti sekarang. Mantan pegawai direktorat jenderal pajak ini juga bercerita mengapa ia bisa menjadi pendukung keras amnesti pajak setelah sebelumnya menolak rancangan undang undang yang tadinya bertema pengampunan nasional.

"Di lapangan, ekonomi kita sudah terkunci," katanya. Berikut ini adalah wawancara lengkap Maulida Sri Handayani dari tirto.id dengan Prastowo.

Mengapa Anda begitu gigih membela pengampunan pajak?

Ini momentumnya tepat. Tanpa momentum ini, tidak bisa tax culture itu dibangun. Pernah pajak ramai dibicarakan saat kasus Gayus (Gayus Tambunan) mencuat, tapi sentimennya negatif. Berharap pada era Jokowi bisa membangun tax culture, tapi ternyata selama dua tahun ini dia tidak mampu. Sekarang, TA [tax amnesty] ini dibicarakan semua orang. Orang kecil, UKM, konglomerat ngomongin hal yang sama. Belum pernah soal pajak seramai ini.

Tapi sebagian membicarakannya dengan nada negatif juga, misalnya pemerintah dianggap memeras rakyat.

Ada memang. Itu jelas karena ketidakpahaman terhadap pajak dan sosialisasi pemerintah juga cara komunikasinya tidak pas. Secara politik, kalau TA berhasil dampaknya luar biasa, kalau gagal juga luar biasa.

Awalnya, saya menolak TA. Dulu ide awalnya adalah undang-undang pengampunan nasional. Saya tolak dulu pada Juni 2015. Ketika ide itu muncul, kami ikut FGD (focus group discussion), dan kami konsisten awal-awal karena ini pasti agendanya nggak benar. Kami terus kampanyekan agar ide ini dilawan, termasuk NGO-NGO lain. Juga KPK. Tadinya semua jenis pidana akan diampuni termasuk korupsi, kecuali money laundering, human trafficking, dan narkoba.

Saat KPK dilemahkan, kan UU KPK direvisi. Ini dibarter: amnesti jadi usulan DPR, pemerintah yang mengusulkan revisi UU KPK. DPR membuat RUU Pengampunan Nasional. Begitu sudah jalan dilawan [oleh masyarakat sipil], Jokowi takut juga, takut pelemahan KPK. Akhirnya balik lagi. Revisi UU KPK batal, pengampunan pajak balik diajukan oleh pemerintah. Saat mau dimajukan November, dilawan lagi.

Dulu saya bingung, pengampunan pajak tapi kok tidak ada repatriasi [membawa dana di luar negeri kembali ke Indonesia]. Seharusnya kan repatriasi. Kalau tidak, harus dipenalti besar. Tapi, Bambang [Bambang Brodjonegoro—saat itu menteri keuangan] beralasan “Kita rezim Indonesia bebas." Sewaktu ada acara di Bali kami kompak bertanya soal repatriasi, akhirnya dia bilang nanti di Jakarta kita buat aturan soal repatriasi. Betul, kemudian jadi ada. Karena memang dari Jokowi idenya repatriasi.

Bagaimana ceritanya Anda jadi mendukung?

Nah karena RUU pengampunan pajak dilawan, akhirnya jadi pengampunan pajak. Tidak ada isu barter lagi, di situ clear. Saya masih ingatkan pemerintah, hati-hati jika belum siap. Kenapa akhirnya saya berubah di bulan Januari? Ini yang tidak dilihat oleh teman-teman NGO lain. Di lapangan, ekonomi kita sudah terkunci.

Awalnya begini.Pada 2015 kan Dirjen Pajak membuat program reinventing policy: wajib pajak boleh memperbaiki SPT tanpa dikenakan sanksi. Tapi ini kampanyenya kurang menarik. Bayangkan. Ketika DJP juga membuat program pengampunan meski terbatas, muncul lagi TA. Saya katakan, ini sudah on off policy.

Analoginya, orang ditawari iPhone dan Xiaomi yang harganya sama-sama 2 juta. Tentu mereka milih nunggu iPhone yang 2 juta. Seharusnya habiskan dulu Xiaomi baru bilang ada iPhone. Ini cara marketingnya salah: amnesti dibahas terus-menerus selagi reinventing policy jalan. Jadi penerimaannya jeblok karena tidak optimal.

Nah, ekonomi kemudian terkunci karena wajib pajak menunggu TA. Bayar pajaknya diirit-irit, akhirnya tidak ada likuiditas padahal pemerintah butuh duit. Sementara ekonomi juga tidak bergerak karena tidak ada konsumsi. Orang tidak beli apartemen, tidak berani kredit rumah, mobil dll. Lalu bagaimana? Buka kuncinya [sekalian] dengan amnesti.

Prosesnya kan dari pengampunan nasional berubah menjadi pengampunan pajak. [Revisi] RUU KPK dianulir. Ada repatriasi juga, lalu pembangunan gedung DPR tidak jadi. Akhirnya TA jalan dengan segala macam gangguan. Sekarang hampir berapa persen dari [rancangan undang-undang awal] yang dibongkar dan yang jadi UU adalah rancangan dari kami. UKM masuk skema pengampunan pajak dan angkanya tebusannya kecil: 0,5 persen. Itu usulan kami pas rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

Lalu soal tarif tebusan yang tadinya cuma 1 persen, itu terlalu kecil. Naik jadi 2 persen. Dari sana-sini banyak komplain, baik dari kalangan pengusaha maupun DPR dan pemerintah, dan kekuatanku cuma di media.

Kenapa saya usulkan dalam negeri juga dapat amnesti pajak? Pengampunan itu hak. Yang menyimpan uang di dalam negeri selama ini kena pajak 30 persen, padahal uang itu bisa mereka simpan di luar negeri [tax haven] dan tidak kena pajak. Sejahat-jahatnya saya menyimpan uang di Bank Mandiri, uangnya diputar di Indonesia. Yang menyimpan di Singapura uangnya dinikmati Singapura, mau diampuni 2 persen. Fair, tidak? Tidak. Jadi yang di dalam negeri juga punya hak.

Sebenarnya memahami UU TA harus paham UU Perpajakan-nya. Ketika di UU TA subjek pengampunan adalah wajib pajak, apa itu wajib pajak? Ya balik ke UU Pajak. Sewaktu sosialisasi, mungkin ada pegawai pajak berasumsi setiap orang yang datang akan TA, sehingga ada kejadian pensiunan dikenai kewajiban menebus. Padahal ada menu lain: ikut pembetulan SPT, atau penghasilan di bawah PTKP jangan ikut amnesti, karena dia tidak termasuk wajib pajak.

Kasus itu akhirnya dimanfaatkan, 'digoreng' sana-sini sampai keluar Peraturan Dirjen No.11. Padahal semua sudah ada dalam UU PPH.

Mengapa saya ikut meluruskan kekacauan persepsi orang tentang pengampunan pajak? Saya orang yang ngerti. Kalau saya tidak ikut ngomong ya salah. Apalagi tidak ada crisis center yang bisa merespons dengan cepat dan tepat, tidak ada influencer. Aku mau ngomong itu karena mau ngomong bukan dipaksa oleh mereka untuk ngomong.

Tapi sekarang resistensi terhadap amnesti pajak masih kencang...

Teman-teman koalisi NGO tidak setuju TA, mereka memang ada benarnya. Tapi begini. Bahwa ada fakta pemungutan pajak tidak adil, ada pengemplang, birokrasi buruk, itu memang masalah kita. Kita ingin menuju ideal, pajak berkeadilan, itu bagus, tapi tidak ada jembatan ke sana. Nah TA ini bisa jadi jembatan yang menghubungkan, ketidakadilan di sini bisa diselesaikan. Buktinya DPR mau revisi UU KUP perbankan yang selama ini stuck terus. Karena habis ini keterbukaan. Keuntungan amnesty semua orang telanjang, padahal mana mau dulu mereka revisi penerimaan/ penghasilannya. Ini bargaining politik yang teman-teman tidak lihat. Tapi saya bersyukur. Memang ada distorsi, tapi kemudian ada peraturan dirjen nomor 11 yang bilang petani, nelayan, warisan hibah berapapun tidak perlu ikut.

Lagipula pajak yang ditebus adalah dari harta yang didapat dari penghasilan yang selama ini tidak dibayarkan pajaknya?

Iya, ini momen meneliti batin masing-masing, sebenarnya. Dirjen pajak juga harus berefleksi, kenapa sampai ada TA? Oh, masyarakat selama ini tidak percaya kami, buktinya kemarin wajib pajak tidak bilang ada rekening di Singapura, sekarang bilang.

Lalu perolehan tax amnesty dianggap gagal, tebusannya masih jauh sekali dari dari target [per 9 September 2016 baru mencapai 4,5 persen dari target Rp165 triliun]?

Masih sedikit tapi terus bergulir, kemarin peraturan menteri nomor 127 baru keluar, orang-orang gede kan pasti pakai itu skemanya. Jadi tidak ada alasan mengatakan ini gagal, prematur. Bahwa ini tidak tercapai targetnya, saya tidak pernah menyinggung target. Bagi saya, kuncinya ekonomi terbuka bisa jalan, dan lebih penting lagi membangun tax culture. Itu yang saya perjuangkan, meski presiden dan menkeu mungkin tidak mengarah ke situ.

Sri Mulyani jadi menteri keuangan setelah ada TA, apa dia setuju?

Dulu dia tidak mendukung, tapi saya bisa pahami. World Bank, IMF tidak dukung ini, karena yang mereka tekankan selalu reformasi. Tapi ini bukan isu ekonomi saja, ada tax culture-nya. Mengapa mereka (WB dan IMF) tidak dukung? Saya curiga mereka mempertahankan rezim utang, itu ideologis. Kalau Indonesia mandiri [dari pajak] tak akan bergantung sama mereka lagi.

Setelah ini, seharusnya semakin berkembang tax culture. Contohnya, ada orang declare harta Rp50 triliun dan membayar tebusan 1 triliun. Apa ini akan menimbulkan kesenjangan? Tidak. Selama ini kekayaan menumpuk pada kelompok tertentu, kelompok 1 persen dan kita tak bisa menjangkau mereka. Sekarang kalau mereka pulang dan mengaku punya 50 triliun kan kita jadi tahu siapa dia. Tidak mungkin dia bayar pajak kecil [lagi] begitu kita tahu siapa dia [bahwa ia punya uang jauh lebih banyak daripada yang selama ini dilaporkan].

Jadi ini sudah mulai banyak yang mengungkap harta?

Iya sudah mulai. Orang biasa kan gampang. Punya harta apa, lalu tebus. Yang complicated perusahaan, butuh waktu banyak.

Tapi apa masuk akal jika sampai arloji harus dimasukkan, di-declare?

Itu dikelompokkan, peralatan elektronik, perabotan rumah tangga berapa ditotal saja. Ada yang mau declare panci, kompor, ada bagaimana mau ditolak, ya silakan. Justru ini menggerakkan, datang sendiri. Itu opsinya, kalau mau pembetulan juga bisa tidak kena penalti. Tapi ini banyak sebaran kebencian terjadi karena panik. Ada juga yang sudah benci [pada pemerintahan ini] mendapat amunisi, sehingga yang tidak tahu ikut-ikut mengecam.

Ada yang selama ini bilang SPT-nya 2 miliar, padahal tabungan di Singapura 100 miliar. Dia saya kasih tahu: "Bawa pulang dananya, tebus 2 persen, aman." Lalu yang di Makassar, 1,5 triliun di Singapura uangnya. Kaya-kaya orang Indonesia. Coba lebih timpang mana? Kita biarkan uangnya tetap di Singapura atau uangnya balik diputar? Ya jelas setelah TA lebih baik, kan duit diputar di Singapura mendorong ekonomi di sana. Kalau dibawa ke sini membuat ekonomi kita bergerak.

Tapi jika melihat sosialisasi pemerintah, optimis tidak yang didapat nanti besar?

Kalau soal ini, melihat sejak awal khawatir juga, kok caranya begitu. Sampai ada cerita-cerita viral kemarin itu kan. Ini tugasku [memberi masukan soal undang-undang] harusnya sudah selesai, tapi tidak bisa karena implementasinya tidak jalan. Tapi aku senang sajalah ini goal.

Saya juga kuatir, petani-petani kalau tidak ada TA habis mereka karena beban pajaknya besar. Miliaran karena PPN dikenakan sampai berapa tahun ke belakang, didenda 100 persen. Ada di Gunung Sitoli petugas pajak ditusuk itu karena petani karet yang marah. Penyebabnya PP No.31 Tahun 2007 diuji materi sehingga hasil pertanian bukan lagi termasuk barang strategis, dan saat omzetnya lebih Rp4,8 miliar harus dikenai PPN. Selama ini nggak dipungut dan mereka tidak paham. Ini nilainya gede, miliaran. Kalau tidak ada TA ini habis kan.

Buruh dan karyawan de jure-nya subjek amnesti, tapi de facto-nya tidak. Mereka tinggal betulkan SPT, sudah tidak ada isu. Ini isu bagi UKM, koperasi, pengusaha, bukan buruh. Selain itu, lembaga-lembaga keagamaan kalau tidak ada amnesti ini juga habis mereka. Mereka punya usaha, yayasan pendidikan, ada profit tapi tidak lapor. Kalau tidak ada jalan keluar, negara ini akan terus-menerus bohong.

Setelah amnesti pajak, ini apa yang perlu ditindaklanjuti pemerintah?

Ini harus terus diwaspadai terus. Pengusaha sudah bersiasat minta turun tarif pajak, lalu minta Indonesia jadi tax haven juga. Kalau tidak dikawal, Jokowi bisa hancur lagi.

Sekarang, tax amnesty sudah jadi pembuka kunci sebagai jembatan, tapi agenda reformasinya apa? Sudah adakah agenda revisi UU pajak, UU KUP, kartu identitas tunggal, koordinasi penegak hukum, dan transparansi kelembagaan? Ini yang harus dikawal sekarang. Nah, agenda-agenda ini belum dikerjakan, pengusaha sudah minta turun tarif.

Soal tarif turun saya setuju, tapi jangan terlalu radikal 25 persen ke 22 persen lah karena jelas di dunia ini belum ada kejadian tarik pajak naik setelah dia turun. Kalau pajak naik setelah turun, pasti terjadi revolusi.

Lalu minta tax haven. Yang sudah telanjang, declare semuanya, sekarang minta rahasia lagi dalam bentuk tax haven di Batam. Hati-hati Jokowi nih dengan para Sengkuni, pura-pura pro-reformasi. Saya nggak setuju tax haven. Secara global, arahnya sekarang sudah menuju ke transparasi keuangan. Logikanya pengusaha itu minta tax haven supaya bisa sembunyi, tapi kalau sembunyi di Singapura nanti dicari. Mending sembunyi di Batam yang tidak ada automatic exchange.

Tax haven kalau idenya semacam special financial teritory yang memberi kemudahan perijinan administrasi hukum, saya setuju. Tapi bukan wilayah secrecy. Orang yang ke situ tetap harus declare, dia siapa, ultimate-nya siapa. Dan PPATK mesti mengawasi. Dan, yang masuk di teritori itu harus bukan penjahat, bukan koruptor, dan bukan orang narkoba. Kalau itu baru oke.

Tapi bisa sampai nggak ide begitu?

Oh, dengan aparatur belum siap begini bisa jadi rusak, hukum belum siap. Perbankan nggak bisa. Soal pajak ini soal ideologi, itu yang saya bilang dulu saat Jokowi masih calon presiden. Cara berpikirnya bagaimana, visinya bagaimana sistem pajak yang berkeadilan, berkepastian hukum dan menyejahterakan masyarakat? Itu platform. Lalu turunkan ideologi itu menjadi misi.

Sekarang, orang ribut di cara, tapi ideologi nggak berubah. Ya nggak bisa. SBY sepuluh tahun gagal membangun sistem perpajakan karena nggak pernah sampe ke level ideologi. Ideologi pasar bebas kok disuruh melaksanakan pajak berkeadilan, ya nggak bakal bisa.

Anda optimistis soal pajak ini, dengan posisi menteri keuangan sekarang ditempati Sri Mulyani?

Secara ide dengan Sri Mulyani nyambung tapi bagaimanapun ada neolibnya, jadi ya tidak bisa radikal. Positifnya Sri Mulyani itu integritasnya bagus, ketat di pengawasan, dan itu cukup untuk kita saat ini. Pak Jokowi juga visinya soal pajak kurang, dari awal itu saya sadari. Tapi kan seharusnya kalau dia separuh kosong, masih bisa diisi.

Baca juga artikel terkait AMNESTI PAJAK atau tulisan lainnya dari Maulida Sri Handayani

tirto.id - Mild report
Reporter: Maulida Sri Handayani
Penulis: Maulida Sri Handayani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti