tirto.id - Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) membuka pendaftaran pada 8 Juni-23 Juni 2020.
Untuk menjadi calon taruna, peserta perlu melakukan pendaftaran di https://dikdin.bkn.go.id/ untuk pelamar umum dan https://catar.kemenkumham.go.id/ untuk pelamar PNS Kumham untuk kemudian unggah dokumen.
Ada 4 kriteria pelamar Poltekip dan Poltekim, yaitu:
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Syarat Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Sekolah Kedinasan 2020
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
5. Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14. Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat:
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c. PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
Cara Daftar Poltekip dan Poltekim Sekolah Kedinasan 2020
1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen terdiri dari :
4.1. Pelamar Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
e. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
f. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang:
- Sanggup menaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
- Sanggup tidak menikah selama pendidikan.
- Tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta
- Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
Surat ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
i. Sehubungan dengan kondisi pandemi COVID-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
f. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
g. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang:
- Sanggup menaati perjanjian ikatan dinas.
- Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
- Sanggup tidak menikah selama pendidikan.
- Tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Surat ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
h. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
j. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
e. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang:
- Sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas.
- Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
- Sanggup tidak menikah selama pendidikan.
- Tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta.
- Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Surat ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
f. Pas photo berlatar belakang warna merah;
g. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
i. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
j. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
k. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
l. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah, tetapi akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.
Editor: Agung DH