Menuju konten utama

Alur Pendaftaran Peserta JKN-KIS PD Pemda DKI Jakarta

Bagaimana alur pendaftaran peserta JKN KIS PD PEMDA DKI Jakarta? 

Alur Pendaftaran Peserta JKN-KIS PD Pemda DKI Jakarta
Pasien peserta BPJS didorong keluarganya menggunakan kursi roda usai pemeriksaan di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/3). Tahun 2017 BPJS menargetkan keanggotaan untuk program keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tercapai 3 juta peserta. ANTARA FOTO/Jojon/ama/17.

tirto.id - Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) untuk wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan di fasilitas kesehatan di area DKI Jakarta.

JKN KIS sendiri merupakan program layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Program tersebut hampir sama dengan BPJS Kesehatan yang memberikan manfaat layanan kesehatan dengan iuran yang murah.

Bahkan, untuk warga DKI Jakarta, bisa mendapat JKN KIS secara gratis apabila memeuhi syarat sebagai peserta.

Bagi peserta yang terdaftar dalam JKN KIS dapat menggunakan seluruh kesehatan di Indonesia, Puskesmas milik pemerintah.

Peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN KIS PD Pemda DKI Jakarta, akan mendapat fasilitas kesehatan kelas III saat melakukan pengobatan di pusakesmas dan atau rumah sakit di wilayah Jakarta.

Meski begitu, peserta JKN KIS PD Pemda DKI Jakarta, dapat melakukan pengobatan di berbagai rumah sakit dan Puskesmas.

Tidak hanya itu, bagi peserta JKN KIS PD Pemda DKI Jakarta tidak perlu membayar iuran bulanan. Pasalnya, biaya iuran sudah ditanggung oleh Pemda.

Untuk mendaftar JKN KIS calon peserta bukan termasuk kategori pekerja penerima upah, dan pekerja yang didaftarkan serta dibayarkan iurannya oleh Pemda DKI Jakarta.

Syarat lainnya adalah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Dengan demikian, calon peserta dapat mendaftar JKN KIS secara gratis.

Apabila memenuhi syarat di atas, calon peserta dapat mengunjungi Puskesmas Kelurahan atau Kecamatan yang ada di DKI Jakarta. Selanjutnya, para peserta melakukan pendaftaran sesuai alur yang ditetapkan.

Alur Pendaftaran Peserta PD Pemda DKI Jakarta

Dilansir dari laman Instagram @jamkesjakarta, berikut ini adalah alur pendaftaran peserta JKN KIS PD Pemda DKI Jakarta.

  • Pendaftaran dilakukan melalui Puskesmas Kecamatan atau Kelurahan sesuai alamat pada KTP.
  • Penduduk mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen salinan KTP, KK, formulir permohonan.
  • Petugas Puskesmas mengirimkan usulan pendaftaran peserta PD Pemda ke BPJS Kesehatan Wilayah melalui aplikasi kepesertaan atau surat elektronik.
  • BPJS Kesehatan melakukan verifikasi NIK dan menerbitkan e-ID (electrocic identity) serta menyampaikan ke Puskesmas.
  • Puskesmas menyiapkan softcopy dan atau mencetak e-ID untuk disampaikan ke peserta PD Pemda.
Selain melalui cara di atas, calon peserta juga dapat melakukan pendaftaran secara daring dengan mengunjungi laman BPJS Kesehatan Care Center.

Adapun prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar JKN KIS secara online tidak jauh berbeda dengan pendaftaran offline.

Nantinya calon peserta akan diminta untuk membayar iuran pertama untuk mendapat kartu JKN KIS. Adapun iuran selanjutnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Kartu JKN KIS akan dikirimkan ke alamat pendaftar selama kurang lebih 14-30 hari setelah pendaftaran disetujui.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Yandri Daniel Damaledo