tirto.id - Data peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi warga Jakarta dapat diubah secara online melalui Layanan WhatsApp PANDAWA. PANDAWA sendiri merupakan layanan administrasi online yang dikembangkan oleh BPJS.
Kontak PANDAWA berbeda-beda berdasarkan wilayah peserta JKN-KIS. Melansir @Jamkesjakarta khusus bagi warga Jakarta layanan PANDAWA bisa dihubungi di nomor 0811-8165-165 melalui WhatsApp chat. Melalui layanan ini, pengguna hanya perlu mengikuti instruksi yang tampil di ruang obrolan WhatsApp, berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor 0811-8165-165 di perangkat, lalu mulai obrolan melalui WhatsApp;
- Masukkan kata pertama, contohnya "Menu" untuk mengaktifkan bot;
- Pilih layanan pengubahan data diri yang diinginkan;
- Ikuti instruksi sesuai dengan pesan otomatis yang muncul di ruang obrolan.
Perlu diketahui bahwa layanan PANDAWA hanya bisa diakses pada waktu operasionalnya, yaitu mulai hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Di luar jam operasional tersebut, peserta JKN-KIS dapat memperoleh layanan lain melalui Aplikasi Mobile JKN atau aplikasi BPJS.
Daftar Layanan Administrasi JKN-KIS di WhatsApp PANDAWA
Selain mengubah data diri, layanan PANDAWA juga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan lain terkait administrasi JKN-KIS. Menurut Jamkesjak berikut daftar layanan yang dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS melalui PANDAWA:
- Pendaftaran baru.
- Penambahan atau pengurangan anggota keluarga.
- Pengaktifan kembali kartu.
- Pengubahan atau perbaikan data.
- Pindah jenis kepesertaan PPU Non Aktif menjadi PBPU.
- Pengubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Pengubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.
Daftar 5 Layanan Kesehatan Gratis Jamkesjak Bagi Warga Jakarta
Warga DKI Jakarta yang tergabung sebagai peserta JKN-KIS dapat memperoleh 5 layanan kesehatan gratis melalui Jamkesjak. Kelima layanan kesehatan gratis tersebut meliputi:
- Jaminan layanan ambulans gawat darurat gratis.
- Jaminan layanan pengobatan korban kekerasan
- Jaminan layanan pengobatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Jaminan layanan pengelolaan darah Palang Merah Indonesia (PMI).
- Jaminan layanan pemeriksaan kesehatan bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta Penerima Bantuan Iuran Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (PBI DTKS).
Layanan-layanan tersebut tersedia di fasilitas kesehatan milik pemerintah termasuk rumah sakit dan puskesmas yang ada di DKI Jakarta. Menurut Jamkesjak, warga DKI Jakarta dapat memperoleh fasilitas Jamkesjak ini apabila memiliki:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;
- JKN-KIS yang masih aktif;
- syarat-syarat administrasi lainnya yang ditentukan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.