tirto.id - Layanan apa saja yang mensyaratkan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS? Aturan baru BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus berbagai dokumen ini tertulis dalam nstruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Lantas, layanan apa saja yang harus menggunakan BPJS Kesehatan ini?
Layanan yang Syaratkan BPJS Kesehatan: Urus Tanah SKCK hingga Naik Haji
Bidang Ekonomi
1. Menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Memperpanjang Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan.
3. Menerima program Kementerian Pertanian.
4. Mengurua peralihan hak tanah karena jual beli.
5. Bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan.
7. Mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah.
Pendidikan dan Ibadah
1. Menjadi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan maupun umum.
2. Melaksanakan ibadah umrah dan haji.
Hukum
1. Mengakses pelaayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual dan keimigrasian.
2. Mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
3. Mengurus pembuatan atau perpanjangan STNK.
4. Mengurus pembuatan atau perpanjangan STNK.
Ali Ghufron Mukti mengatakan peraturan tentang optimalisasi JKN-KIS itu menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS.
Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Para pensiunan ASN, TNI, Polri pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS," katanya.
Ghufron mengatakan pada 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
"Secara berkelanjutan kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS," katanya.
Layanan yang dimaksud, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital berupa Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga media sosial resmi BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga melakukan simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan melalui penerapan sistem antrean daring, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya.
Ghufron menambahkan kebersamaan menjadi kunci utama dalam program tersebut. "Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu," katanya.
Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan, kata Ghufron.
Editor: Iswara N Raditya