Menuju konten utama

Alur Pendaftaran Online Jalur Reguler PPDB 2018 SMA/SMK di Yogya

Pendaftaran PPDB 2018 di DIY dibuka mulai 3-5 Juli 2018.

Alur Pendaftaran Online Jalur Reguler PPDB 2018 SMA/SMK di Yogya
Ilustrasi. Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melihat pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun pelajaran 2017/2018 yang dipajang di SMA Negeri 5 Kota Jambi, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dimulai pada 3-5 Juli 2018.

Hari terakhir pendaftaran dibuka sampai pukul 16.00 WIB. Seleksi akan dilakukan pada hari yang sama dan hasilnya akan diumumkan pada 6 Juli 2018 pukul 10.00 WIB. Daftar ulang bagi siswa yang diterima dilakukan pada 9-10 Juli 2018 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Tahun ini, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) menerapkan sistem zonasi berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Zonasi 1 ditetapkan kurang lebih pada jarak 5 kilometer dari titik terdekat pagar bumi sekolah dengan perbatasan terdekat desa atau kelurahan.

Kepala Seksi Data dan Teknologi Informasi Disdikpora DIY, Dwi Agus Muchdiarto mengatakan, tahun lalu, DIY belum menerapkan zonasi jarak sepenuhnya.

"Zonasi tahun lalu hanya DIY dan luar DIY dengan nilai, kalau sekarang dengan administrasi kelurahan atau desa. Dengan jarak udara yang ditentukan oleh Google Maps, rentang berapa kilo," kata Dwi Agus di Yogyakarta, Senin (28/5/2018).

Pada pendaftaran jalur reguler, seleksi akan dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN dan dilakukan secara online penuh baik melalui jalur zonasi, jalur prestasi, jalur alasan khusus sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.

Berikut adalah proses atau alur pendaftaran reguler untuk penduduk dalam dan luar DIY:

1. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar:

a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu

SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:

1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor

Peserta Ujian Nasional;

2) Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran

dengan menunjukkan aslinya;

3) Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen

Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;

b. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan

TOKEN dari Panitia Sekolah.

c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat

http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN

dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun

untuk membuat password;

d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:

1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat

http://ppdb.jogjaprov.go.id;

2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan

password yang telah dibuat sebelumnya.

3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN

4) Mengisi formulir Pendaftaran Online.

5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor

pendaftaran.

2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar:

a. melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di

Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:

1) Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja

Nomor 21 Yogyakarta;

2) Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor

38, Trirenggo, Bantul;

3) Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara

Wates, Kulon Progo;

4) Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Pemuda

Nomor 32, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul;

5) Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center

(Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen,

Tlogoadi, Mlati, Sleman.

Dengan menyerahkan:

(a) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang

mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;

(b) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional

(DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN

siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;

(c) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli)

dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi

yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi

kejuaraan minimal tingkat nasional);

(d) Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta

kelahiran dengan menunjukkan aslinya;

(e) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal;

(f) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/

Laboratorium Kesehatan;

b. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang

mencantumkan TOKEN.

c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan

alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan

nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak

tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;

d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:

(1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat

http://ppdb.jogjaprov.go.id;

(2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian

Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.

(3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN

(4) Mengisi formulir Pendaftaran Online.

(5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat

nomor pendaftaran.

4. Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN

atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.

5. perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali

kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo