tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dimulai pada 3-5 Juli 2018.
Hari terakhir pendaftaran dibuka sampai pukul 16.00 WIB. Seleksi akan dilakukan pada hari yang sama dan hasilnya akan diumumkan pada 6 Juli 2018 pukul 10.00 WIB. Daftar ulang bagi siswa yang diterima dilakukan pada 9-10 Juli 2018 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Tahun ini, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) menerapkan sistem zonasi berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Zonasi 1 ditetapkan kurang lebih pada jarak 5 kilometer dari titik terdekat pagar bumi sekolah dengan perbatasan terdekat desa atau kelurahan.
Kepala Seksi Data dan Teknologi Informasi Disdikpora DIY, Dwi Agus Muchdiarto mengatakan, tahun lalu, DIY belum menerapkan zonasi jarak sepenuhnya.
"Zonasi tahun lalu hanya DIY dan luar DIY dengan nilai, kalau sekarang dengan administrasi kelurahan atau desa. Dengan jarak udara yang ditentukan oleh Google Maps, rentang berapa kilo," kata Dwi Agus di Yogyakarta, Senin (28/5/2018).
Pada pendaftaran jalur reguler, seleksi akan dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN dan dilakukan secara online penuh baik melalui jalur zonasi, jalur prestasi, jalur alasan khusus sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.
Berikut adalah proses atau alur pendaftaran reguler untuk penduduk dalam dan luar DIY:
1. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar:
a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu
SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:
1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor
Peserta Ujian Nasional;
2) Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran
dengan menunjukkan aslinya;
3) Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen
Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
b. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan
TOKEN dari Panitia Sekolah.
c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat
http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN
dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun
untuk membuat password;
d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat
http://ppdb.jogjaprov.go.id;
2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan
password yang telah dibuat sebelumnya.
3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
4) Mengisi formulir Pendaftaran Online.
5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor
pendaftaran.
2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar:
a. melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di
Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
1) Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja
Nomor 21 Yogyakarta;
2) Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor
38, Trirenggo, Bantul;
3) Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara
Wates, Kulon Progo;
4) Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Pemuda
Nomor 32, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul;
5) Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center
(Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen,
Tlogoadi, Mlati, Sleman.
Dengan menyerahkan:
(a) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang
mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
(b) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional
(DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN
siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
(c) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli)
dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi
yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi
kejuaraan minimal tingkat nasional);
(d) Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta
kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
(e) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal;
(f) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/
Laboratorium Kesehatan;
b. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang
mencantumkan TOKEN.
c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan
alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan
nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak
tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
(1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat
http://ppdb.jogjaprov.go.id;
(2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian
Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
(3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
(4) Mengisi formulir Pendaftaran Online.
(5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat
nomor pendaftaran.
4. Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN
atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
5. perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali
kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.
Editor: Yandri Daniel Damaledo