Menuju konten utama

PPDB SMA 2018 di Yogyakarta Terapkan Sistem Zonasi Jarak Sepenuhnya

PPDB dengan jalur zonasi memiliki kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.

PPDB SMA 2018 di Yogyakarta Terapkan Sistem Zonasi Jarak Sepenuhnya
Sejumlah siswa bersama orang tua murid melakukan registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di SMA 2 Depok, Jawa Barat, Senin (27/6). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) menerapkan sistem zonasi berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ini.

Tahun lalu, DIY belum menerapkan zonasi jarak sepenuhnya. PPDB dengan jalur zonasi memiliki kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Data dan Teknologi Informasi Disdikpora DIY, Dwi Agus Muchdiarto di Yogyakarta, Senin (28/5/2018).

"Zonasi tahun lalu hanya DIY dan luar DIY dengan nilai, kalau sekarang dengan administrasi kelurahan atau desa. Dengan jarak udara yang ditentukan oleh Google Maps, rentang berapa kilo," kata Dwi Agus.

Zonasi 1 ditetapkan kurang lebih pada jarak 5 kilometer dari titik terdekat pagar bumi sekolah dengan perbatasan terdekat desa atau kelurahan.

Agus mencontohkan, misalnya siswa yang rumahnya di Desa Banguntapan, DIY bisa mendaftar ke hampir semua SMA N di Kota Yogyakarta, kecuali SMA N 2 dan SMA N 4.

"Sangat-sangat diuntungkan sekali untuk yang Banguntapan itu karena wilayahnya yang sana menjorok ke Depok [DI Yogyakarta], bahkan mungkin sampai Piyungan masih bisa masuk di situ," kata Agus.

Calon peserta didik dalam jalur zona 1 akan diurutkan dari nilai akhir hal yang sama akan diterapkan pada peserta pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berasal dari zona 1.

Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua.

Sistem zonasi ini dinilai berdampak positif karena mendukung upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Dengan sistem ini setiap wilayah memperoleh peserta didik baru yang relatif setara prestasinya, sehingga menghasilkan lulusan dengan kualitas setara.

Sistem ini juga dapat berdampak pada kepadatan arus lalu lintas saat peserta didik berangkat dan pulang sekolah, serta juga berdampak pada penghematan biaya pendidikan karena biaya transportasi yang lebih ringan.

Sementara itu, untuk penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMK N diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar DIY).

Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang berdasarkan minat bakat dan prestasi olahraga/seni.

Pendaftaran PPDB online SMA di DIY dimulai pada 3-5 Juli 2018. Hari terakhir pendaftaran dibuka sampai pukul 16.00 WIB. Seleksi akan dilakukan pada hari yang sama dan hasilnya akan diumumkan pada 6 Juli 2018 pukul 10.00 WIB. Daftar ulang bagi siswa yang diterima dilakukan pada 9-10 Juli 2018 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra