Menuju konten utama

Aliansi Advokat Pembela Jessica Adukan Ayah Mirna ke Kapolri

Aliansi advokat pembela Jessica Wongso mengadukan ayah Mirna Salihin, yakni Edi Darmawan Salihin ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aliansi Advokat Pembela Jessica Adukan Ayah Mirna ke Kapolri
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) memasuki ruang sidang dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan selanjutnya persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

tirto.id - Aliansi advokat pembela Jessica Wongso mengadukan ayah Mirna Salihin, yakni Edi Darmawan Salihin ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aduan tersebut terkait dengan adanya temuan salah satu bukti keterlibatan Edi atas kematian Mirna.

"Tadi setelah kami berkonsultasi, disarankan untuk membuat aduan ke Kapolri dan kami tadi sudah kirimkan aduan itu," ungkap salah satu perwakilan aliansi, Zul Armain Aziz, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Ditambahkan Aziz, pihaknya membuat laporan demi memberikan keadilan kepada Jessica Wongso. Sebab, meski mendekam selama delapan tahun atas pembunuhan menggunakan sianida kepada Mirna Salihin, Jessica diyakini bukan pelakunya.

Aziz mengungkapkan, hingga saat ini Jesica masih dengan tegas memastikan bahwa bukan dirinya yang menaruh sianida di kopi Mirna.

Lebih lanjut diutarakan Aziz, bukti itu tertuang ketika Edi memperlihatkan rekaman CCTV di Kafe Olivier saat menjadi tamu undangan di salah satu talkshow. Padahal, dalam persidangan disebutkan tidak ada bukti CCTV yang mengarah jelas dari seluruh sisi.

"Ditunjukan sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi tidak tahu tangan siapa," ucap Aziz.

Atas hal itu, pihak Jessica Wongso menduga CCTV yang diberikan dan dibawa hingga ke persidangan tidak utuh. Oleh karenanya, dia mendesak Polri kembali menelusuri bukti baru tersebut.

Tak hanya itu, Aziz pun mempertanyakan mengapa Edi dapat memegang rekaman CCTV. Padahal, kata Aziz, CCTV seharusnya dipegang oleh tim penyidik karena telah dinyatakan sebagai bukti.

"Kami juga menyayangkan bahwa ada statement yang menyatakan ada deal-deal-an dengan astral federal police, makanya itu diserahkan gitu saja," ujar Aziz.

Aliansi Advokat ini pun berharap Kapolri memerintahkan tim penyidik untuk turun mengusut dugaan adanya bukti baru. Dengan demikian, Jesica bisa dapat dibebaskan dari sisa hukumannya.

Baca juga artikel terkait JESSICA WONGSO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat