tirto.id - Aliansi advokat pembela Jessica Wongso mengadukan ayah Mirna Salihin, yakni Edi Darmawan Salihin ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aduan tersebut terkait dengan adanya temuan salah satu bukti keterlibatan Edi atas kematian Mirna.
"Tadi setelah kami berkonsultasi, disarankan untuk membuat aduan ke Kapolri dan kami tadi sudah kirimkan aduan itu," ungkap salah satu perwakilan aliansi, Zul Armain Aziz, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Ditambahkan Aziz, pihaknya membuat laporan demi memberikan keadilan kepada Jessica Wongso. Sebab, meski mendekam selama delapan tahun atas pembunuhan menggunakan sianida kepada Mirna Salihin, Jessica diyakini bukan pelakunya.
Aziz mengungkapkan, hingga saat ini Jesica masih dengan tegas memastikan bahwa bukan dirinya yang menaruh sianida di kopi Mirna.
Lebih lanjut diutarakan Aziz, bukti itu tertuang ketika Edi memperlihatkan rekaman CCTV di Kafe Olivier saat menjadi tamu undangan di salah satu talkshow. Padahal, dalam persidangan disebutkan tidak ada bukti CCTV yang mengarah jelas dari seluruh sisi.
"Ditunjukan sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi tidak tahu tangan siapa," ucap Aziz.
Atas hal itu, pihak Jessica Wongso menduga CCTV yang diberikan dan dibawa hingga ke persidangan tidak utuh. Oleh karenanya, dia mendesak Polri kembali menelusuri bukti baru tersebut.
Tak hanya itu, Aziz pun mempertanyakan mengapa Edi dapat memegang rekaman CCTV. Padahal, kata Aziz, CCTV seharusnya dipegang oleh tim penyidik karena telah dinyatakan sebagai bukti.
"Kami juga menyayangkan bahwa ada statement yang menyatakan ada deal-deal-an dengan astral federal police, makanya itu diserahkan gitu saja," ujar Aziz.
Aliansi Advokat ini pun berharap Kapolri memerintahkan tim penyidik untuk turun mengusut dugaan adanya bukti baru. Dengan demikian, Jesica bisa dapat dibebaskan dari sisa hukumannya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat