Menuju konten utama

Profil Eddy Hiariej: Saksi Ahli Kasus Jessica, Kini Wamenkumham

Prof. Eddy Hiariej adalah saksi ahli di kasus Jessica Wongso yang sekarang menjadi Wamenkumham.

Profil Eddy Hiariej: Saksi Ahli Kasus Jessica, Kini Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pidato saat sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kumham Goes To Campus di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym.

tirto.id - Sosok Prof. Eddy Hiariej menjadi perhatian publik karena tegas menyatakan: Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 silam. Dalam kasus itu, Eddy adalah saksi ahli dan sekarang menjabat sebagai Wamenkumham.

“Berdasarkan bukti yang saya lihat, yang saya pelajari, saya sangat yakin bahwa memang pelakunya itu adalah Jessica,” kata Eddy dalam podcast Deddy Corbuizer tayang Selasa, 10 Oktober 2023.

Tidak hanya itu, Eddy juga memaparkan beberapa pendapat saksi ahli lain saat proses peradilan itu berlangsung 2016 lalu.

Eddy menguraikan, kesimpulan dari sejumlah saksi ahli berdasarkan kacamata keilmuan mereka masing-masing, menyimpulkan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna.

Jessica melakukan itu dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Café Oliver pada 6 Januari 2016. Jessica sendiri adalah orang yang memesan minuman itu.

Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan juga berbicara dalam poscast Deddy Corbuizer yang tayang di YouTube, 6 Oktober 2023.

Meskipun kasus itu sudah tuntas sejak 2016 lalu, Otto Hasibuan masih yakin kalau Jessica itu tidak bersalah.

"99,9 persen saya menyatakan Jessica tidak bersalah, kenapa saya katakan tidak 100 persen, karena hanya Tuhan yang tahu," kata Otto.

Otto Hasibuan juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin.

"Saya pastikan menurut pikiran saya, Jessica itu tidak bersalah dan saya bisa buktikan, cuma tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan dan tidak didengar," lanjutnya.

Siapa Eddy Hiariej yang Jadi Saksi Ahli Pembunuhan Mirna?

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum atau lebih dikenal dengan sebutan Eddy Hiariej adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sejak 23 Desember 2020 hingga saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-4.

Eddy lahir di Ambon Maluku pada 10 April 1973, dia memiliki istri bernama Mega Hayfa Hiariej. Mereka dikaruniai dua orang anak.

Eddy adalah akademisi yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di UGM. Pada tahun 2010, di usianya yang masih 37 tahun, dia menjadi Guru Besar bergelar profesor, gelar tertinggi di bidang akademik.

Di UGM, Eddy menjadi dosen Fakultas Hukum UGM sejak tahun 1999 hingga sekarang. Dia tercatat pernah mengemban amanah sebagai asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan selama lima tahun yaitu pada 2002 hingga 2007.

Eddy juga pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum pada 2017 hingga 2020. Jabatannya itu dia letakkan ketika pada 2020 Presiden Joko Widodo menunjuknya sebgai Wakil Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Indonesia Maju.

Sebagai akademisi di bidang hukum pidana, Eddy sudah menerbitkan sejumlah buku antara lain Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010).

Setelah menjadi Guru Besar, Eddy juga menerbitkan beberapa judul buku hukum pidana seperti Teori dan hukum Pembuktian (2012), Hukum Acara Pidana (2015), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016).

Pada 14 Maret 2023, Eddy dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng menyebut Eddy pernah menerima gratifikasi dari Helmut Hermawan.

Eddy lalu balik melaporkan Sugeng pada 4 April atas dugaan pelanggaran UU ITE, dia dan kuasa hukumnya lantas meminta Polri dalam keterangan tertulis untuk segera menangkap Sugeng.

Baca juga artikel terkait KASUS JESSICA WONGSO atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto