tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung, pada hari ini.
Menanggapi putusan vonis itu, Mabes Polri mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal.
Menurut Iqbal, jaksa masih berpeluang memidanakan Alfian melalui proses banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kan masih ada usaha lagi. Jaksa jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," kata Iqbal di Mabes Polri, pada Rabu (30/5/2018).
Pada sidang hari ini, Majelis Hakim menilai Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan tindak pidana karena mengunggah twit “PDIP 85% isinya kader PKI” di akun twitternya. Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Alfian dihukum tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Alfian hanya menyalin salah satu berita rilisan media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Karena itu, hakim menilai Alfian tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE). Jaksa di persidangan ini menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Iqbal menegaskan sikap Polri, yang mendukung jaksa mengajukan banding, semata hanya demi penegakan hukum dan bukan untuk mengkriminalisasi ulama.
Iqbal menambahkan penyidik kepolisian siap membantu jaksa untuk melengkapi bukti-bukti tambahan dalam pengajuan banding atas vonis perkara tersebut.
"Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap," kata dia.
Iqbal mengklaim proses hukum dalam perkara yang menjerat Alfian sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, seluruh hak hukum Alfian juga sudah dipenuhi.
Dia menganggap keputusan hakim tingkat pertama yang menilai tidak ada pelanggaran pidana melibatkan Alfian di perkara ini merupakan hal yang biasa.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom