Menuju konten utama

Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri

Polisi memeriksa Alex Tirta terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri
Tirta Juwana Darmadji. instagram/badminton.ina

tirto.id - Pemilik Hotel Alexis, Alex Tirta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex Tirta tiba di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 08.45 WIB.

Pria yang memiliki nama lengkap Tirta Juwana Darmadji itu datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Ketua Harian PP PBSI itu tak banyak bicara saat akan memasuki Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Alex Tirta, Lina Novita, menegaskan kliennya siap dikonfrontasi dengan Firli Bahuri.

"Oh, siap pasti," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Alex Tirta sendiri mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan hari ini. Ia enggan mengomentari mengenai kedekatannya dengan Firli Bahuri hingga terseret perkara tersebut.

"Nanti, nanti ya," ucap Alex.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan Firli Bahuri dan Alex Tirta hari ini seputar kasus pemerasan terhadap SYL. Selain itu, ada satu saksi lain yang diperiksa, namun tak dibeberkan identitasnya.

"Materinya, ya, seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Ade.

Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada SYL. Hari ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Firli disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terakhir, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait ALEX TIRTA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan