tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepakbola memeriksa pejabat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan.
Mereka yang diperiksa ialah Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan dan Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin.
“Satgas ingin menyelidiki masalah regulasi dan mekanisme pengaturan jadwal pertandingan, penunjukan wasit pertandingan serta dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan liga,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (17/1/2019).
Ia melanjutkan, ada dua hal yang satgas cari tahu yakni anggaran liga dan dugaan pengaturan pertandingan (match fixing). Dedi mengatakan, penyidik satgas harus cermat dalam menentukan seseorang sebagian tersangka dalam kasus ini.
Dedi mencontohkan, pemeriksaan Sekjen PSSI Ratu Tisha yang berkali-kali dilakukan. Pemeriksaan berulang terhadap Tisha itu disebabkan karena dia mengetahui seluruh regulasi tentang Liga dan bertujuan untuk mencari tahu apakah betul ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Maka Sub Satgas Tipikor meminta keterangannya terlebih dahulu. Bila ditemukan tindakan melanggar hukum, nanti dilimpahkan ke satgas (Anti-Mafia Sepakbola) untuk penyidikan,” jelas Dedi.
Sementara pemeriksaan terhadap Berlinton, Senin (14/1), kata dia, untuk mencari tahu mekanisme keluar-masuknya dana PSSI.
Hingga kini, satgas telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni ML.
Lalu ada CH yang berperan sebagai wasit cadangan pada pertandingan Persibara melawan Persik Kediri, DS pengawas pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan, P asisten wasit 1 dan MR asisten wasit 2. Empat nama terakhir belum ditahan meski sudah menjadi tersangka, saat ini mereka masih dalam pemeriksaan penyidik satgas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto