Menuju konten utama
Sidang Perdana Rizieq Shihab

Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Daring Kasus Pelanggaran Prokes

Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab menolak sidang perkaranya dilakukan secara daring.

Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Daring Kasus Pelanggaran Prokes
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Sidang perdana dengan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Mantan pentolan Front Pembela Islam itu mengikuti sidang daring, ia ditempatkan di ruangan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sidang belum dimulai, tetapi keriuhan terjadi lantaran penasihat hukum Rizieq meminta kliennya dihadirkan ke pengadilan. Rizieq pun buka suara atas keramaian tersebut.

“Saya sangat berharap kita tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan ke ruang persidangan,” ujar Rizieq.

Ada lima alasan agar majelis hakim memutuskan dirinya ke ruang sidang yakni, pertama, sistem daring menyebabkan suara tidak jelas dan sering terputus, gambar sering terhenti, tergantung dengan sinyal, dan rawan sabotase teknologi. Rizieq mengklaim sistem daring akan merugikan dirinya sebagai terdakwa.

Kedua, perihal protokol kesehatan COVID-19 seharusnya juga bisa dilakukan di ruang sidang dan itu sudah disepakati.

“Ketiga, ada beberapa tokoh yang dihadirkan saat sidang, seperti Irjen Napoleon Bonaparte. Kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang, mengapa saya tidak? Ini jadi diskriminasi.”

Keempat, Rizieq ingin berada langsung di ruang sidang, bukan mengikuti prosesnya dari Mabes Polri. Kelima, Rizieq mau sidang terhadap dirinya bukan abal-abal.

“Ini menjadi sorotan nasional dan internasional,” ujar dia.

Jika ada diskriminasi dalam proses persidangan, maka akan mencoreng sistem hukum Indonesia di mata dunia.

Rizieq bersikeras dihadirkan dalam sidang, bila sidang kali ini tak mengizinkannya maka sidang berikutnya ia mau datang langsung. Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yaitu kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap di RS Ummi Bogor.

Pada 14 November 2020, ia berstatus sebagai tersangka dalam perkara kerumunan Petamburan. Lantas 23 Desember menjadi hari penetapan tersangka kerumunan Megamendung. Pada 11 Januari, Rizieq resmi jadi tersangka kasus tes usap.

Kasus Rizieq ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, tapi demi kemudahan penyidikan, Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus tersebut. Rizieq tercatat di tiga berkas perkara yaitu Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri