tirto.id - Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Kini ia berstatus buron sejak Januari 2020 dan sampai hari ini KPK belum berhasil menangkapnya.
Sekretaris National Central Bureau-Interpol Indonesia Mabes Polri, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menjelaskan soal mekanisme penerbitan red notice milik Harun Masiku sudah rampung satu bulan lalu. Namun kepolisian memilih tidak mempublikasikan permintaan pencarian buronan atas permintaan penyidik.
Sebelum mempublikasikan, ada dua pilihan apakah identitas tersangka ingin disiarkan atau tidak.
“Bergantung dari penyidik yang meminta. Jika minta dipublikasikan, itu masuk ke situs yang bisa dilihat orang secara umum. Kalau tidak minta dipublikasikan, itu langsung masuk ke jaringan I-24/7 Interpol yang tersebar ke 194 negara anggota,” ujar Amur di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021).
Permintaan tak dipublikasikan itu masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan resmi negara. Alasan Polri tidak menyiarkan red notice itu adalah percepatan. Bahkan jika Mabes Polri meminta agar dipublikasikan, Interpol pusat akan menanyakan alasan mengapa buronan itu harus disiarkan.
“Kami inginkan percepatan, (juga) inginkan kerahasiaan. Kalau masyarakat melihat itu nanti kami khawatir ada sesuatu hal yang bisa dibikin, bisa mengambil dari situs (Interpol), bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Kami pilih tidak dipublikasikan,” terang Amur.
Tidak dipublikasikannya pencarian Harun Masiku bukanlah masalah besar, lanjut Amur, yang terpenting data tersebut telah disebar ke negara-negara anggota Interpol. Usai red notice terbit, NCB-Interpol Indonesia pun menyurati negara di kawasan Asean dan Asia Pasifik untuk lebih intensif mengidentifikasi keberadaan Harun.
Beberapa negara merespons bahwa Harun belum terdeteksi di negara setempat. Tidak dipublikasikan pencarian ini merupakan permintaan penyidik dari lembaga antirasuah.
“Tergantung dari peminta, bukan kami yang menentukan. Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan (dari) KPK, (lalu) kami memprosesnya. Itu perlu waktu, karena kami mengirimkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara ke Lyon (Interpol),” aku Amur.
Namun ketika wartawan meminta penegasan siapa yang menolak mempublikasikan, Amur menjawab, “Penyidiknya bersama-sama, pada saat gelar perkara. Sebenarnya, dipublikasikan atau tidak, itu tidak jadi hal krusial bagi penyidik.”
Usai menerima permintaan, Interpol akan mengasesmen apakah red notice dapat diterbitkan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7) lalu, pihaknya terus bekerja dan serius mencari cum menangkap Harun Masiku.
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," ucap dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali