tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap buronan Harun Masiku bukan disebabkan kemampuan pegawai, tetapi keengganan pimpinan KPK. Karenanya, upaya red notice yang dilakukan KPK baru-baru ini pun dianggap hanya upaya untuk meredam kritik atas kegagalan tersebut.
"Red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat. Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil, sebab, kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis pada Selasa (3/7/2021).
ICW mengatakan, sejak awal tidak ada keseriusan pimpinan KPK menuntaskan kasus ini. Bahkan yang ada adalah kesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.
Hal itu disimpulkan dari sejumlah kejadian, bahkan sejak awal perkara. Sebut saja kegagalan penyegelan kantor partai politik PDIP pasca operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan intimidasi pegawai KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat diduga hendak menciduk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto.
Selain itu, ada pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo dari ke Polri, serta pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim pemburu Harun Masiku melalui tes wawasan kebangsaan.
"Hingga saat ini ICW tidak melihat adanya keseriusan dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut," kata Kurnia.
Harun Masiku adalah mantan caleg PDIP yang belakangan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, tetapi hingga hari ini ia belum bisa ditangkap dan sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Terbaru, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku. Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim sejumlah negara tetangga telah merespons red notice tersebut.
Firli mengatakan, KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku sendirian, apalagi jika ia berada di luar negeri, karenanya KPK menggandeng interpol untuk menangkap Masiku.
Firli pun mengingatkan masyarakat yang membantu pelarian Masiku bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya merintangi penyidikan perkara korupsi.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia disembunyikan di mana itu masuk dalam kategori tindak pidana dan itu sudah beberapa pihak yang pernah kami lakukan penyidikan, kami lakukan penahanan," kata dia.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri