Menuju konten utama

Alasan Polisi Lepaskan Penyeru Jihad Lawan Densus 88

Polisi tidak melanjutkan proses hukum dan melepaskan pria berinisial AW lantaran masih bisa diberi pembinaan.

Alasan Polisi Lepaskan Penyeru Jihad Lawan Densus 88
Anggota Brimob Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Jawa Timur memakai baju pelindung (body armour), sebelum melakukan peledakan benda mencurigakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Seno/hp.

tirto.id - Polisi menangkap pria berinisial AW yang diduga menyerukan jihad melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. AW diciduk jajaran Satreskrim Polresta Bandung di kediamannya pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/11/2021).

AW diduga menyerukan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri dan mengajak orang lain untuk membakar markas polisi melalui aplikasi perpesanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ahmad, AW mengaku mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir sebelum mengunggah konten tersebut.

"Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW, yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Ahmad.

AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Polisi lalu memutuskan tidak melanjutkan proses hukum dan melepaskan AW.

"Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kami bina, sehingga pada malam harinya pada 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya," jelas Ahmad.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PROVOKASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan