Menuju konten utama

Tujuh Pengancam saat Kunjungan Paus Bukan Sasaran Densus 88

Meski tak terorganisasi, pengancaman yang dilakukan para tersangka di media sosial itu bukanlah candaan belaka.

Tujuh Pengancam saat Kunjungan Paus Bukan Sasaran Densus 88
Barang bukti yang didapat saat penggeledahan rumah tersangka Daud Fahri Afandi. (FOTO/Dokumentasi Densus 88)

tirto.id - Densus 88 Anti Teror menjelaskan bahwa tujuh orang pelaku propaganda dan pengancaman pada momen kedatangan Paus Fransiskus menggunakan akun media sosial pribadinya. Bahkan, mereka bukanlah teroris yang masuk radar pemantauan Densus 88.

Bukan. Jadi, ini bukan orang yang sudah pernah ditarget gitu ya. Akun-akun baru semua,” kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar, di Posko Tribrata Jaya 2024, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Aswin menjelaskan bahwa para tersangka juga tidak saling mengenal satu sama lain. Oleh karenanya, proses pendalaman oleh penyidik Densus 88 masih akan dilakukan.

Meski tak terorganisasi, Aswin mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan para tersangka di media sosial itu bukanlah candaan belaka. Pengancaman kata Aswin, adalah langkah awal sebelum mereka benar-benar melancarkan aksi serangan.

Penyidik Densus 88 pun telah melakukan penggeledahan di rumah para pelaku. Dari rumah salah satu tersangka berinisial DFA, penyidikmenemukan barang bukti drone untuk memantau, busur panah, buku berisi paham radikal, dan lain sebagainya.

Iya serius, bukan hanya ancaman itu. Kata-katanya sudah ‘saya akan menyerang, saya akan membakar tunggu saja waktunya’,” ujar Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Anti Teror melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang melakukan aksi pengancaman pada saat kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta. Tujuh orang tersebut ditangkap di Bangka Belitung, Sumatra Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

"Tujuh orang ini melakukan provokasi di media sosial [terkait] kedatangan Paus ke Jakarta," kata Aswin Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (6/9/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANCAMAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi